Batas Waktu Pengajuan Berkas Tahap Verifikasi dan Validasi PPG Daljab 2023 Diperpanjang, Ini Persyaratannya

25 Maret 2023, 13:14 WIB
Ilustrasi verifikasi dan validasi peserta PPG dalam jabatan 2023 /pexels.com

BERITASOLORAYA.com - Guru peserta PPG dalam jabatan tahun 2023 diberi perpanjangan waktu, Anda sudah tahu? Bagi guru yang mengikuti program PPG dalam jabatan dan tidak lulus uji kompetensi pada PLPG, telah diberi perpanjangan waktu untuk melengkapi berkas-berkasnya.

Seperti yang dilansir BeritaSoloRaya.com dari laman ppg.kemdikbud.go.id, surat edaran No. 0493/B2/GT.00.05/2023 yang ditulis Direktur PPG, Temu Ismail menyampaikan informasi terkait adanya perpanjangan waktu untuk tahap verifikasi dan validasi administrasi bagi peserta verval sasaran 5.

Perpanjangan waktu yang disampaikan Direktur PPG dalam surat ini diperuntukkan peserta PPG dalam jabatan tahun 2023 pada verval sasaran 5 yang belum lulus uji kompetensi di akhir PLPG.

Baca Juga: MotoGP Portugal 2023: Update Kondisi Pol Espargaro setelah Kecelakaan Hebat saat FP2

Dalam surat edaran tersebut disampaikan tahapan-tahapan dengan batas waktu yang sudah diperpanjang, yaitu sebagai berikut:

- Pendaftaran dan pengajuan berkas administrasi pada tanggal 29 - 31 Maret 2023.

- Perbaikan berkas pada tanggal 29 Maret - 2 April 2023.

- Proses verifikasi dan validasi oleh petugas jatuh pada tanggal 29 Maret - 3 April 2023.

- Pengumuman hasil verval jatuh pada tanggal 5 April 2023.

Baca Juga: FP2 MotoGP Portugal 2023: Jack Miller Tercepat, Pol Espargaro Diterbangkan ke Rumah Sakit

Sementara itu berkas apa saja kah yang harus diunggah untuk melengkapi tahap verifikasi dan validasi?

Nah, bagi peserta PPG dalam jabatan tahun 2023 yang belum lulus uji tulis nasional atau uji kompetensi di akhir PLPG, tahap verval akan kembali dibuka agar mereka bisa kembali mengulang.

Syarat administrasi bagi guru peserta PPG dalam jabatan 2023 yaitu:

Baca Juga: SEGERA, Peserta PPG Dalam Jabatan 2023 Sudah Ditunggu sampai 31 Maret, Awas Ketinggalan Uji Kompetensi!

a. Hasil scan ijazah S-1/D-4 (asli/fotokopi legalisir perguruan tinggi) atau ijazah yang setara dari luar negeri dengan cara melampirkan surat penyetaraan dari Ditjen Dikti,

b. Hasil scan SK pengangkatan pertama sebagai guru atau tenaga pendidik (asli/fotokopi dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota),

c. Hasil scan dokumen (asli/fotokopi legalisir) sesuai dengan status kepegawaiannya, dokumen yang dimaksud adalah sebagai berikut:

Baca Juga: Seleksi CPNS 2023, Ini Profesi yang Paling Dibutuhkan oleh Pemerintah dan Mendapatkan Prioritas Jadi PNS...

- SK kenaikan pangkat terakhir bagi guru PNS (asli/fotokopi legalisir dinas pendidikan prov/kab/kota/BKD),

- SK pengangkatan PPPK yang masih bertugas hingga 31 Desember 2023 bagi guru PPPK (dokumen asli/fotokopi legalisir dinas pendidikan prov/kab/kota/BKD),

- SK pengangkatan dua tahun terakhir (2021 - 2022 juga 2022 - 2023) teruntuk guru honorer di sekolah negeri (asli/fotokopi legalisir dinas pendidikan prov/kab/kota/BKD),

- SK pengangkatan selama dua tahun terakhir (2021 - 2022 pun 2022 - 2023) untuk guru honorer di sekolah yang diselenggarakan oleh masyarakat (asli/fotokopi legalisir ketua yayasan).

d. Hasil scan SK pembagian tugas mengajar terakhir pada tahun ajaran 2022/2023 (asli/fotokopi legalisir kepala sekolah),

e. Hasil scan pakta integritas yang telah ditandatangani dan disertai materai 10.000 (format terlampir).

Baca Juga: Diperpanjang hingga 30 Maret 2023, Kementerian PANRB Buka Seleksi Calon Pejabat, Inilah Persyaratanya…

Adapula syarat administrasi bagi guru yang ditugaskan sebagai kepala sekolah, di antaranya yaitu:

1. Hasil scan ijazah S-1 dan D-4 (asli/fotokopi legalisir perguruan tinggi), bagi guru yang memiliki ijazah dari luar negeri dipersilahkan melampirkan surat penyetaraan dari Dirjen Dikti,

2. Hasil scan SK pengangkatan pertama sebagai tenaga pendidik (asli/fotokopi legalisir dinas pendidikan prov/kab/kota),

3. Hasil scan SK pengangkatan terakhir sebagai kepala sekolah (asli/fotokopi legalisir). SK pengangkatan tersebut harus dilegalisir oleh:

- Dinas pendidikan atau BKD Provinsi/Kabupaten/Kota bagi kepala sekolah yang berasal dari satuan pendidikan yang mana itu diselenggarakan oleh pemerintah daerah,

- Ketua yayasan bagi kepala sekolah yang berasal dari satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat.

Baca Juga: WAH, Ternyata Ini Formasi CPNS 2023 yang Paling Dibutuhkan, MenpanRB Ungkap Kriterianya, Pelamar Simak...

Kurang lebih itulah persyaratan-persyaratan yang harus dipenuhi oleh guru peserta PPG dalam jabatan 2023 khususnya peserta verval sasaran 5. Jadi, segera lengkapi berkasmu ya! ***

Editor: Anbari Ghaliya

Tags

Terkini

Terpopuler