Inilah 4 Jalur PPDB yang Perlu Anda Ketahui

2 April 2023, 09:57 WIB
Ilustrasi. Berikut 4 jalur PPBD Tahun 2023/204 /Pixabay/PublicDomainPictures//

BERITASOLORAYA.com - Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) sudah didepan mata. Setidaknya ada 4 jalur sebagai upaya memberikan kesempatan yang adil bagi peserta didik untuk mendapatkan layanan pendidikan yang terjangkau dari domisili, serta mendorong kerjasama antara sekolah, keluarga dan masyarakat untuk menciptakan layanan pendidikan yang berkualitas.

Sebagaimana yang dilansir dari akun resmi Twitter Direktorat PAUD, hal ini sesuai dengan arahan Kemendikbudristek yang membuat norma Penerimaan Peserta Didik Baru melalui Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 1 Tahun 2021. Disebut ada 4 jalur pendaftaran yang terdapat pada pelaksanaan PPDB Tahun Ajaran 2023-2024.

PPDB adalah proses seleksi calon siswa baru di sekolah-sekolah yang dilakukan setiap tahun.

Tujuan dari PPDB adalah untuk memastikan siswa yang diterima di sekolah adalah siswa yang berkualitas dan memenuhi kriteria yang telah ditetapkan oleh sekolah.

Baca Juga: Kilang Pertamina Dumai Meledak, Lima Pekerja Alami Luka-Luka

PPDB dapat dilakukan oleh sekolah-sekolah yang ada di seluruh Indonesia, baik itu sekolah negeri maupun sekolah swasta. Kriteria seleksi dalam PPDB dapat berbeda-beda tergantung dari kebijakan sekolah, tapi umumnya meliputi faktor seperti nilai rapor, tes masuk, serta prestasi di bidang akademik maupun non-akademik.

Proses PPDB biasanya dilakukan secara online melalui aplikasi yang disediakan oleh Dinas Pendidikan setempat.

Calon siswa baru dan orang tua dapat mengakses aplikasi tersebut untuk melihat informasi tentang jadwal PPDB, persyaratan, dan juga hasil seleksi.

Baca Juga: Bertekad Antar Timnas Indonesia ke Piala Dunia 2026, Shin Tae-yong: Saya Akan Berusaha Cetak Sejarah di ASEAN!

Namun, PPDB seringkali menuai kontroversi terutama terkait dengan adanya kebijakan penerimaan yang merugikan masyarakat kurang mampu atau tidak memiliki akses yang sama terhadap informasi dan sumber daya untuk mempersiapkan diri mengikuti seleksi.

Oleh karena itu, penting untuk memastikan bahwa PPDB dilakukan secara transparan dan adil untuk semua calon siswa.

Secara umum, norma penerimaan peserta didik baru atau PPDB biasanya memuat aturan dan persyaratan yang harus dipenuhi oleh calon siswa yang ingin mendaftar ke sekolah tertentu.

Baca Juga: CATAT, Hanya 5 Hari Lagi Pengajuan Tunjangan Guru Ini Dibuka. Tendik Naungan Kemenag Jangan Terlewat...

Hal ini meliputi ketentuan mengenai jalur pendaftaran, batas usia, persyaratan akademik, administrasi dan lain-lain dalam PPDB.

Tujuannya adalah untuk memberikan panduan dan pedoman yang jelas bagi para calon siswa dan orang tua dalam melaksanakan proses pendaftaran dan seleksi PPDB.

Berikut adalah 4 jalur pendaftaran untuk PPDB yang dimaksud:

1. Jalur zonasi, yaitu jalur pendaftaran yang memberikan prioritas kepada calon siswa yang berada di dalam zona atau wilayah yang sama dengan sekolah yang dituju.

Baca Juga: 15 Situs Gratis untuk Stok Foto Resolusi Tinggi, Syaratnya Cukup Mudah

2. Jalur afirmasi, yaitu jalur pendaftaran yang memberikan prioritas kepada calon siswa yang berasal dari keluarga kurang mampu atau memiliki prestasi akademik atau non-akademik yang baik.

3. Jalur prestasi, yaitu jalur pendaftaran yang memberikan prioritas kepada calon siswa yang memiliki prestasi akademik atau non-akademik yang baik.

4. Jalur reguler, yaitu jalur pendaftaran yang tidak terikat dengan kriteria zonasi, afirmasi, atau prestasi. Calon siswa dapat mendaftar ke sekolah yang diinginkan secara bebas, namun tetap memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh sekolah.

Baca Juga: Artis Inisial R Diduga Terseret Kasus Pencucian Uang Rafael Alun Trisambodo, Kenali 10 Tanda Bisnis dari TPPU

Keempat jalur pendaftaran ini bertujuan untuk memberikan kesempatan yang sama kepada semua calon siswa untuk dapat memilih sekolah yang diinginkan.

Namun, persyaratan dan mekanisme pendaftaran untuk setiap jalur pendaftaran mungkin berbeda-beda dan dapat diatur lebih lanjut oleh sekolah dan pemerintah daerah sesuai dengan kebijakan dan regulasi yang berlaku.***

 

Editor: Syifa Alfi Wahyudi

Tags

Terkini

Terpopuler