Alhamdulillah, Kabar Baik bagi Satuan Pendidikan Raudlatul Athfal Sebentar Lagi Akan Terima Bantuan BOP

2 April 2023, 14:36 WIB
Ilustrasi satuan pendidikan Raudlatul Athfal yang akan menerima bantuan BOP /Tangkapan layar laman paudpedia.kemdikbud.go.id/

BERITASOLORAYA.com - Bagi para penyelenggara Raudlatul Athfal atau RA bersiap-siap, Kemendikbudristek akan menyalurkan Bantuan Operasional Penyelenggaraan atau BOP RA Tahun 2023. M Ali Ramdhani, Dirjen Pendidikan Islam, telah mengonfirmasi bahwa pencairan dana BOP RA telah diproses sejak dua minggu yang lalu.

Dhani mengungkapkan bahwa sejumlah dana BOP RA sebesar Rp381 miliar telah berhasil di transfer ke rekening bank penyalur (RPL).

Ia mengatakan sehubungan dengan hal ini, pihak RA tengah bersiap menerima pencairan BOP RA tersebut sesuai dengan panduan teknis yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Islam.

Baca Juga: INFO, Pengajuan Tunjangan Insentif untuk Guru Madrasah Non PNS Dibuka Hingga 7 April 2023, Begini Alurnya

Menurut informasi dari situs Paudpedia Kemendikbud yang dikutip BeritaSoloRaya.com, pemerintah melalui Direktorat Pendidikan Anak Usia Dini di Ditjen PAUD Dikdasmen telah menetapkan anggaran untuk membantu operasional pendidikan anak usia dini (PAUD).

Pada tahun 2023, sejumlah dana Rp3,8 triliun akan dialokasikan untuk BOP PAUD Reguler, sedangkan untuk BOP PAUD Kinerja akan diberikan dana sebesar Rp147,5 miliar.

Program BOP PAUD disediakan untuk lembaga PAUD dan lembaga pendidikan non-formal yang menyelenggarakan program PAUD untuk membantu pelaksanaan kegiatan pendidikan.

BOP PAUD akan disalurkan pada bulan April 2023. Ada dua jenis BOP PAUD, yaitu BOP Kinerja PAUD dan BOP Reguler PAUD. BOP Kinerja PAUD hanya akan disalurkan satu kali, sedangkan BOP Reguler PAUD akan disalurkan dua kali, yaitu pada bulan Januari dan Juni 2023.

Baca Juga: KABAR BURUK, Pemerintah Tidak Memberikan THR 2023 kepada Tenaga Honorer

Ketentuan mengenai BOP PAUD telah diatur dalam Permendikbudristek Nomor 63 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP). Proses penyaluran dan pengelolaan BOP sudah diatur dalam peraturan tersebut.

BOP PAUD adalah program pemerintah yang bertujuan untuk membantu satuan pendidikan anak usia dini dengan menyediakan dana operasional non-personalia.

Program ini ditujukan untuk Satuan PAUD dan Satuan Pendidikan Non Formal yang menyelenggarakan program PAUD agar dapat menjalankan kegiatan pendidikan mereka dengan lebih lancar.

Penyaluran BOP PAUD akan dilakukan pada bulan April 2023. Sedangkan, BOP Kinerja PAUD akan disalurkan satu kali dan BOP Reguler PAUD akan disalurkan dua kali pada bulan Januari dan Juni 2023.

Baca Juga: CEK SEGERA, Ternyata ini Maksud dari THR 50 Persen yang Diberikan untuk Guru dan Dosen

Proses penyaluran dan pengelolaan BOP PAUD harus dilakukan dengan penuh ketelitian dan kecermatan.

Hal ini meliputi proses pengecekan dan verifikasi terhadap penerima manfaat BOP, penggunaan dana BOP yang tepat sasaran, dan pelaporan penggunaan dana secara transparan dan akuntabel.

Dalam pelaksanaannya, program BOP PAUD ini bertujuan untuk memberikan dukungan kepada Satuan PAUD dan Satuan Pendidikan Non Formal dalam menjalankan operasional pendidikan mereka.

Dengan begitu, diharapkan kualitas pendidikan anak usia dini di Indonesia dapat terus meningkat dan memberikan manfaat yang optimal bagi pertumbuhan dan perkembangan generasi muda Indonesia.

Baca Juga: SIMAK, THR Tahun 2023 untuk Tenaga Honorer Cair Hanya dari Ini dan Ketentuan Lulusan PPPK 2022

Pemberian BOP PAUD harus dilakukan dengan teliti dan hati-hati. Ini meliputi pengecekan penerima manfaat, penggunaan dana secara tepat, dan pelaporan penggunaan dana secara jelas.

Kementerian Dalam Negeri, Keuangan, dan Pendidikan akan terlibat dalam program ini untuk mengelola BOP PAUD di daerah, menyalurkan dana dan mengawasi pelaksanaannya.***

Editor: Anbari Ghaliya

Tags

Terkini

Terpopuler