SELAMAT, Info GTK Sudah Mulai Valid dan Terbit SKTP, Bagi Guru Sertifikasi yang Belum Ternyata Begini...

12 April 2023, 17:44 WIB
Ilustrasi. Tunjangan guru sertifikasi dalam proses pencairannya harus terus memantau Info GTK. /Kemenag

BERITASOLORAYA.com – Para guru sertifikasi atau pemilik sertifikat pendidik dari program Kemdikbud berhak menerima tunjangan profesi guru atau TPG.

TPG atau yang juga disebut sebagai tunjangan sertifikasi guru ini diatur skema pembayarannya dalam aturan resmi Kemdikbud. Setiap tahun, guru akan menerima 4 kali pembayaran TPG per triwulan.

Untuk triwulan 1, pembayaran dilakukan pada bulan Maret. Saat ini, beberapa guru sertifikasi sudah dekat dengan pencairan TPG dilihat dari status pada laman Info GTK.

Hal ini tentu menjadi kabar gembira bagi para guru yang akan segera menerima hak tunjangan sertifikasi miliknya. Perlu dicatat, status valid atau tidak valid pada Info GTK berpengaruh terhadap tahap pencairan TPG.

Baca Juga: Jelang Lawan AC Milan pada Perempat Liga Champion, Napoli Dirugikan dengan Absenya sang Striker

Artikel ini membahas beberapa status dalam Info GTK dengan keterangannya yang bisa diketahui guru sertifikasi.

Di beberapa daerah, Info GTK milik guru sertifikasi sudah dinyatakan valid dengan keterangan ‘STATUS VALIDASI TPG VALID. ([08] SUDAH TERBIT SKTP)’.

Dengan demikian, bagi para guru yang sudah menerima pemberitahun seperti di atas, SKTP sudah terbit dan tinggal menunggu waktu hingga tunjangan sertifikasi disalurkan oleh masing-masing daerah.

Baca Juga: BESOK BANGET, Berikut Ketentuan dan Sanksi pada Seleksi Kompetensi Tambahan PPPK Teknis 2022 di Kemenag

Adapun bagi para guru yang mendapati info GTK dengan status valid tetapi dengan keterangan lain, yakni ‘STATUS VALIDASI TPG VALID. ([16] MENUNGGU PENGUSULAN OLEH OPERATOR TUNJANGAN)’ arti statusnya tentu berbeda.

Keterangan tersebut berarti para guru sertifikasi baru sampai pada tahap pemberkasan. Para guru sertifikasi diminta oleh dinas agar mengumpulkan berkas untuk dilakukan verifikasi.

Jika verifikasi sudah dilakukan, barulah guru bisa menunggu penerbitan SKTP untuk proses pencairan tunjangan lebih lanjut.

Baca Juga: UPDATE Polemik Tenaga Honorer, Komisi II DPR RI Minta Kemenpan RB Lakukan Ini Sebelum 28 November 2023...

Kemudian, ada pula hasil validasi Info GTK dengan keterangan, “STATUS VALIDASI TPG TIDAK VALID ([01] BEBAN MENGAJAR LINIER TIDAK TERDETEKSI). Masalah ini sesuai dengan keterangannya yakni beban mengajar guru dianggap tidak linier.

Bagi para guru sertifikasi yang ingin tunjangan profesi atau TPG-nya segera cair, bisa memahami keterangan di masing-masing Info GTK agar bisa diberi tindakan lebih lanjut.

Tunjangan sertifikasi guru triwulan 1 memang seharusnya cair pada bulan Maret setiap tahunnya sesuai dengan Permendikbudristek Nomor 4 Tahun 2022.

Baca Juga: Pegawai PNS Harap CATAT, Ada 4 Golongan yang Tidak Dapat Uang Pensiun, Waspada!

Namun, keterlambatan pencairan bisa saja terjadi dalam perjalanannya lantaran ditemukan berbagai masalah. Agar SKTP bisa terbit, guru sertifikasi perlu memahami apa saja yang menjadi masalah dan sergera diatasi.

Hingga saat ini, para guru yang telah menerima tunjangan sertifikasi adalah guru-guru yang ada di bawah naungan Kemenag, yakni untuk periode Januari dan Februari.

Sementara guru sertifikasi di bawah naungan Kemdikbud, proses pencairan masih perlu ditunggu.***

Editor: Syifa Alfi Wahyudi

Tags

Terkini

Terpopuler