KABAR BAIK, untuk Guru Langsung dari Presiden yang Akan Dapat Uang Ini Tahun 2023, Kecuali untuk Ini...

22 April 2023, 16:04 WIB
untuk Guru Langsung dari Presiden, Setelah Lebaran Akan Cair Uang Ini… /Tangkapan layar YouTube Presiden Joko Widodo

BERITASOLORAYA.com- Kabar baik untuk guru yang datang langsung dari Presiden Jokowi yang wajib diketahui oleh guru-guru.

Adanya kabar untuk guru ini mengenai pencairan tunjangan guru tahun 2023 yang akan diberikan oleh pemerintah.

Soal pencairan tunjangan guru tahun 2023 ini diketahui akan cair setelah lebaran atau Hari Raya IdulFitri 1444 H.

Seperti diketahui bahwa guru-guru sebelum lebaran telah mendapatkan tunjangan Hari Raya Idul Fitri tahun 2023.

Dalam hal ini, setelah lebaran guru juga akan mendapatkan tunjangan sebagaimana yang telah disebutkan dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia nomor 15 tahun 2023.

Baca Juga: SELAMAT, Guru Sertifikasi Lebaran Tahun 2023 Dapat Perkembangan Ini. Pencairan Tunjangan Sudah Sampai Ini...

Peraturan pemerintah tersebut membahas mengenai Pemberian tunjangan Hari Raya dan gaji ke 13 kepada ASN, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan tahun 2023.

Di dalam isi peraturan tersebut juga terdapat Pasal 2 yang menjelaskan bahwa pemerintah memberikan tunjangan Hari Raya dan gaji ketiga belas tahun 2023 kepada ASN, penerima pensiun, pensiunan, dan penerima tunjangan sebagai wujud penghargaan atas pengabdiannya.

Pemberian tunjangan Hari Raya dan gaji ke13 tentunya juga akan memperhatikan kemampuan dari keuangan negara.

Lebih lanjut juga terdapat Pasal 12 yang menjelaskan bahwa gaji ke 13 yang dibayarkan paling cepat pada bulan Juni tahun 2023.

Baca Juga: PPG Daljab 2023, Guru dan Kepala Sekolah Jangan Lupa Lakukan Ini. Batas Bulan Depan, Cek 4 Poin Pentingnya

Perlu diketahui oleh guru bahwa gaji ke 13 akan dibayarkan pada bulan Juni 2023 mendatang.

Kemudian untuk besaran gaji ke 13 yang akan diterima oleh guru adalah dengan turut menyesuaikan pada besaran komponen penghasilan yang dibayarkan pada bulan Mei 2023.

Selain itu, untuk pemberian gaji ke 13 yang akan diberikan setelah bulan Hari Raya IdulFitri 2023 ini mencakup pada gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, dan 50 persen tunjangan kinerja.

Pemberian tersebut menyesuaikan pada pangkat, jabatan, peringkat jabatan, ataupun kelas jabatannya.

Baca Juga: Wah, 9 Kebijakan Baru PPDB untuk SMA, SMK, dan SLB Negeri Jawa Timur 2023. Apa Saja? Cek Selengkapnya

Untuk pemberian tersebut bukan hanya diberlakukan bagi PNS, tetapi juga guru PPPK atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.

Di sisi lain juga disebutkan bahwa tunjangan Hari Raya dan gaji ke 13 tidak diberikan kepada PNS yang sedang cuti di luar tanggungan negara atau dengan sebutan lain, dan sedang ditugaskan di luar instansi pemerintah baik di luar negeri maupun dalam negeri yang gajinya akan dibayarkan oleh Instansi yang menugaskan.***

Editor: Aida Annisa

Tags

Terkini

Terpopuler