JANGAN LUPA, Guru dan Kepala Sekolah Lakukan Ini untuk Ikut PPG Dalam Jabatan 2023, Ada Hal Penting?

27 April 2023, 10:09 WIB
Ilustrasi guru peserta PPG Dalam Jabatan 2023 menyimak informasi pemutakhiran data guru /Freepik

BERITASOLORAYA.com – Pelaksanaan PPG Dalam Jabatan 2023 akan segera digelar dalam waktu dekat, maka ada beberapa hal yang harus dipahami oleh seluruh guru dan kepala sekolah.

 

Seluruh guru dan kepala sekolah yang ingin mengikuti kegiatan PPG Dalam Jabatan 2023 hendaknya mencermati informasi penting dari Kemdikbud berikut.

Terutama guru dan kepala sekolah harus melakukan pemutakhiran data guru calon PPG Dalam Jabatan 2023 ini harus paham apa saja yang perlu diperhatikan.

Informasi pemutakhiran data guru calon PPG Dalam Jabatan 2023 ini berdasar pada surat edaran Kemdikbud dengan nomor 0655/B2/GT.00.08/2023 pada tanggal 18 April 2023.

Baca Juga: MAAF, Uang Pensiun PNS Tidak Turun untuk Golongan Ini, CEK Segera!

Pada dasarnya, memang surat edaran tersebut bukan hanya ditujukan untuk Kepala Dinas Pendidikan Provinsi, tetapi juga ditujukan untuk Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten atau Kota di seluruh wilayah di Indonesia.

Seluruh guru dan kepala sekolah yang mengikuti PPG Dalam Jabatan 2023 ini harus melakukan pemutakhiran data calon peserta, khususnya mereka yang berada di bawah naungan Kemdikbud.

Pemutakhiran data calon peserta PPG Dalam Jabatan 2023 ini nantinya akan dilakukan oleh Dirjen GTK Direktorat PPG.

Baca Juga: 9 Cara Mencegah Dampak Cuaca Panas Saat Sedang atau di Luar Ruangan, Tidak Hanya Pakai Sunscreen. Sediakan Ini

Maka seluruh guru dan kepala sekolah harus memahami terlebih dahulu, apa saja hal penting ketika akan melakukan pemutakhiran data sebagaimana yang disebutkan dalam surat edaran Kemdikbud.

Bahwa ada beberapa poin penting yang harus dilakukan oleh guru dan kepala sekolah ketika akan melakukan pemutakhiran data guru calon PPG Dalam Jabatan 2023 ini, yaitu:

- Sasaran calon peserta PPG Dalam Jabatan 2023 adalah para guru dan kepala sekolah yang sudah lulus seleksi administrasi tahun 2022, tetapi belum lulus seleksi akademik, serta belum mempunyai sertifikat pendidik.

- Seluruh guru harus memutakhirkan data seperti NIK, NUPTK, dan tanggal lahir melalui laman https://vervalptk.data.kemdikbud.go.id.

Baca Juga: Menpan-RB Kaji Ulang 3 Profesi pada Seleksi Penerimaan CPNS 2023, Insya Allah Tenaga Honorer Segera Berbahagia

Riwayat pendidikan formal mulai dari jenjang pendidikan dasar hingga pendidikan terakhir lewat aplikasi Data Pokok Pendidikan sekolah.

Riwayat karir guru yakni riwayat kerja dan riwayat terdaftar mulai mengajar pertama kali lewat aplikasi Data Pokok Pendidikan sekolah

Status kepegawaian dan jenis PTK lewat aplikasi dapodik dinas.

- Informasi pada nomor 2 diatas berlaku untuk guru dan kepala sekolah dengan status kepegawaian PNS/CPNS, PPPK, honor daerah dan guru tetap yayasan.

- Pemutakhiran data guru calon PPG Dalam Jabatan 2023 batas waktunya 12 Mei 2023 pukul 23.59.

 

Untuk itu, bagi guru dan kepala sekolah yang belum melakukan pemutakhiran data maka bisa mencermati empat point seperti yang sudah disebutkan diatas.

Semoga lancar dan bermanfaat dalam mengikuti tahapan PPG Dalam Jabatan 2023 ini.***

Editor: Intan Sherly Monica

Tags

Terkini

Terpopuler