Viral Guru Muda ASN Pangandaran Laporkan Kena Pungli Justru Diintimidasi, Begini Kronologinya

12 Mei 2023, 09:30 WIB
Bupati Pangandaran Jeje Wiradinata bersama Husein Ali Rafsanjani, guru muda ASN Pangandaran yang viral atas laporan dugaan pungli yang dialaminya, Kecamatan Parigi, Kamis, 11 Mei 2023. /kabar-priangan.com/Kiki Masduki

BERITASOLORAYA.com - Sedang viral seorang guru muda ASN Pangandaran bernama Husein Ali Rafsanjani yang angkat bicara mengenai dugaan pungli atau pungutan liar saat mengikuti Latsar CPNS di Pangandaran.

Kejadian bermula saat Husein Ali menerima surat tugas sebagai ASN di Pemerintah Kabupaten Pangandaran yang mewajibkannya mengikuti Latihan Dasar CPNS di Kota Bandung.

Dikutip dari Instagram @husein_ar, ia membuat laporan mengenai dugaan pungli tersebut pada Jumat, 15 Oktober 2021. Guru muda ASN Pangandaran Husein Ali melaporkan bahwa peserta dikenakan biaya transportasi sebesar Rp270.000. Selain itu, masih ada pungutan biaya lainnya sebesar Rp310.000.

Baca Juga: ANGIN SEGAR! Jokowi Tidak Sengaja Bocorkan Kenaikan Gaji Bagi PNS, TNI, dan Polri, Jumlahnya Ternyata Segini…

Padahal, PerLAN 1/2021 mengatur bahwa biaya penyelenggaraan dan pengiriman peserta Latsar CPNS sepenuhnya ditanggungkan kepada instansi pemerintah, bukan oleh peserta. Dengan ini, pungutan biaya yang mengatasnamakan penyelenggaraan Latsar CPNS kepada peserta bisa dianggap sebagai pungli.

Setelah membuat laporan dugaan pungli tersebut, guru muda ASN Pangandaran Husein Ali mengatakan bahwa ia mendapat respons berupa ancaman pemecatan.

“Karena setelah saya melaporkan mereka dengan bukti yang valid, jawaban mereka adalah mengancam pemecatan kepada pelapor, bukan menjawab laporan sang pelapor,” tulis guru muda ASN Pangandaran Husein Ali dalam video yang diunggahnya di Instagram.

Setelah itu, Husein Ali masih saja merasa terus diancam apalagi dengan terbitnya Surat Keterangan Hasil Psikometri dari dokter kesehatan jiwa Rumah Sakit Umum Kabupaten Ciamis pada 16 November 2021. Surat tersebut menyatakan bahwa PNS atas nama Husein Ali yang saat itu berusia 25 tahun dalam kondisi tidak sehat rohani.

Baca Juga: ADA TAMBAHAN, Guru PNS dan PPPK 2023 akan Terima Gaji ke 13 dari Menkeu dengan Jumlah Segini, Berapa?

Husein Ali mengatakan, sebagai guru muda ASN Pangandaran ia telah bekerja semaksimal yang ia bisa selama menjabat sebagai tenaga pendidik. Dalam proses pengabdiannya, ia terus berupaya untuk merangkul murid-muridnya dengan baik.

Tidak tahan dengan intimidasi yang diterima, Husein Ali memutuskan mengundurkan diri sebagai PNS dengan alasan tidak aman dan tidak nyaman bekerja di Kabupaten Pangandaran karena ia tidak mau menarik laporan dugaan pungli yang telah dibuatnya.

Terkait dugaan pungli, Bupati Pangandaran Jeje Wiradinata menyatakan akan menindak tegas oknum yang diduga melakukan pungutan liar terhadap guru muda ASN Pangandaran dan melakukan intimidasi hingga membuat PNS melakukan pengunduran diri.

Baca Juga: Sebentar Lagi, 6.300 Guru Madrasah Harap Bersiap, Kemenag Gelar PPG Angkatan Pertama, Berikut Info Lengkapnya

“Tentu saya akan menindak tegas, apalagi ada tindak intimidasi, itu kan sangat memalukan,” kata Jeje Wiradinata sebagaimana dikutip BeritaSoloRaya.com dari ANTARA.

Terkait permintaan pengunduran diri Husein Ali sebagai tenaga pendidik, Bupati Pangandaran sangat menyayangkan di tengah kebutuhan guru saat ini. Pada tahun 2022 di Pangandaran, katanya, ada 500 orang yang pensiun sehingga tenaga guru sangat dibutuhkan dalam kegiatan belajar mengajar di kabupaten yang dipimpinnya.

Apalagi, menjadi PNS bukan persoalan mudah. Husein Ali sebelumnya telah berhasil mengalahkan ribuan pelamar untuk bisa diangkat menjadi ASN.

Terkait pengunduran diri Husein Ali sebagai guru muda ASN Pangandaran belum ditindaklanjuti dan belum ada persetujuan dari pihak yang berwenang dalam hal pengangkatan, pemberhentian, dan pengunduran diri ASN, dalam hal ini bupati.***

Editor: Dian R.T.L. Syam

Tags

Terkini

Terpopuler