PPG Dalam Jabatan 2023: Kategori Peserta, Jadwal, Syarat, dan Dokumen Pendaftaran

2 Juni 2023, 12:13 WIB
Ilustrasi guru dan kepala sekolah yang mengikuti PPG Dalam Jabatan 2023 /Dok. PANRB

BERITASOLORAYA.com - Kabar baik bagi guru dan kepala sekolah yang belum sertifikasi karena pendaftaran PPG Dalam Jabatan 2023 sedang dibuka. Simak informasi lengkapnya yang meliputi kategori peserta, jadwal seleksi administrasi, persyaratan peserta, hingga syarat administrasi atau dokumen pendaftaran yang perlu disiapkan berikut.

Pengumuman pelaksanaan seleksi administrasi PPG Dalam Jabatan 2023 diumumkan Ditjen GTK Kemdikbud melalui SE Nomor 0869/B2/GT.00.05/2023 perihal Pendaftaran dan Seleksi Administrasi Pendidikan Profesi Guru Dalam Jabatan Tahun 2023 tertanggal 27 Mei 2023.

Pendaftaran PPG Dalam Jabatan 2023 kini berbeda dengan tahun sebelumnya. Tahun ini telah ditentukan bahwa akan ada sejumlah 917.055 guru yang bisa menjadi peserta PPG Dalam Jabatan 2023 yang pendaftarannya sedang berlangsung saat ini.

Baca Juga: Sisa 10 Hari, Kemdikbud Minta Guru Nonsertifikasi yang Penuhi Syarat untuk Lakukan dan Lengkapi Berkas Berikut

Kategori Peserta PPG Dalam Jabatan 2023

SE Ditjen GTK Kemdikbud telah menentukan bahwa ada 2 kategori calon peserta bagi guru non sertifikasi dalam PPG Dalam Jabatan 2023. Kedua kategori calon peserta yang dimaksud adalah sasaran kategori A dan sasaran kategori B.

Sasaran kategori A tidak lagi perlu melakukan seleksi administrasi saat melakukan pendaftaran PPG Dalam Jabatan 2023 karena calon peserta kategori ini adalah para guru yang telah dinyatakan lulus dalam seleksi administrasi pada tahun 2022 dengan jumlah 352.668 orang.

Sementara itu, sasaran kategori B adalah guru yang belum mengikuti PPG Dalam Jabatan atau yang belum lulus seleksi administrasi pada pendaftaran sebelumnya. Total guru dalam sasaran kategori B sejumlah 564.387 orang.

Baca Juga: Sebelum Mendaftar PPG Prajabatan 2023, Pastikan Cek Ijazah dan Bidang Studi Sudah Linier, Berikut Daftarnya

Jadwal Seleksi Administrasi PPG Dalam Jabatan 2023

Jadwal seleksi administrasi PPG Dalam Jabatan 2023 ini ditujukan bagi sasaran kategori B. Ada 4 tahapan yang akan dilalui oleh peserta yang masuk dalam sasaran kategori B, yaitu:

- pendaftaran/pengajuan dokumen: 30 Mei - 11 Juni 2023

- perbaikan dokumen pendaftaran: 12-28 Juni 2023

- verval oleh petugas: 12 Juni - 1 Juli 2023

- pengumuman: 5 Juli 2023

Meski tidak perlu mengikuti seleksi administrasi PPG Dalam Jabatan 2023, sasaran kategori A tetap memiliki jadwal penting untuk bisa melanjutkan ke tahap seleksi selanjutnya, yaitu penyesuaian bidang studi pada 10-15 Juni 2023. Hal ini dilakukan karena adanya perubahan nomenklatur bidang studi PPG Dalam Jabatan 2023.

Baca Juga: Jangan Keliru! Pendaftaran PPG Dalam Jabatan 2023 Dibuka 2 Kategori, Ternyata Beda Syarat dan Tahapannya, lho

Persyaratan Pendaftaran PPG Dalam Jabatan 2023

Untuk mendaftarkan diri dalam PPG Dalam Jabatan 2023, guru harus memastikan memenuhi syarat yang telah ditentukan oleh panitia pelaksana sebagai berikut.

- Terdaftar dalam Data Pokok Pendidikan Kemdikbudristek

- Terdata sebagai peserta sasaran kategori A atau sasaran kategori B yang dikeluarkan oleh Ditjen GTK Kemdikbud

- Memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan

- Masih aktif melaksanakan tugas sebagai guru atau guru yang diberi tugas sebagai kepala sekolah

- Sehat secara jasmani dan rohani yang dapat dibuktikan dengan surat keterangan 

- Berkelakuan baik yang dapat dibuktikan dengan surat keterangan

- Usia maksimal 58 tahun pada 31 Desember 2023

Baca Juga: PPG Prajabatan 2023, Ada Linieritas Bidang Studi Vokasi, Muatan Lokal, dan Umum. Pastikan Sesuai...

Dokumen Pendaftaran Seleksi Administrasi PPG Dalam Jabatan 2023

Setelah mengetahui jadwal, memenuhi persyaratan, dan termasuk sebagai calon peserta kategori B, guru dan kepala sekolah perlu menyiapkan dokumen pendaftaran untuk seleksi administrasi PPG Dalam Jabatan 2023.

Ada perbedaan dokumen antara guru dan kepala sekolah yang dapat Anda simak berikut ini.

1. Syarat Administrasi Guru

- Scan ijazah (dokumen asli/fotokopi legalisir dari perguruan tinggi) S1/D4. Bagi guru lulusan perguruan tinggi luar negeri melampirkan surat penyetaraan dari Ditjen Dikti

- Scan SK Pengangkatan pertama sebagai guru (dokumen asli/fotokopi legalisir Dinas Pendidikan Prov/Kab/Kota)

- Scan SK (dokumen asli/fotokopi legalisir) berdasarkan status kepegawaian: SK Kenaikan Pangkat terakhir bagi guru PNS, SK Pengangkatan PPPK yang masih berlaku hingga 31 Desember 2023 bagi guru PPPK, SK Pengangkatan 2 tahun terakhir bagi guru non-ASN di sekolah negeri atau sekolah yang diselenggarakan oleh masyarakat.

- Scan SK Pembagian Tugas Mengajar terakhir tahun ajaran 2022/2023 (dokumen asli/fotokopi legalisir kepala sekolah)

- Scan pakta integritas yang telah ditandatangani dan dibubuhi meterai 10.000

Baca Juga: BARU SAJA! Linieritas Bidang Studi Vokasi PPG Prajabatan 2023, Ada 15 Prodi. Apakah Sesuai dengan Jurusanmu?

2. Syarat Administrasi Guru yang Diberi Tugas sebagai Kepala Sekolah

- Scan ijazah (dokumen asli/fotokopi legalisir dari perguruan tinggi) S1/D4. Bagi guru lulusan perguruan tinggi luar negeri melampirkan surat penyetaraan dari Ditjen Dikti

- Scan SK Pengangkatan pertama sebagai guru (dokumen asli/fotokopi legalisir Dinas Pendidikan Prov/Kab/Kota)

- Scan SK Pengangkatan terakhir sebagai kepala sekolah (dokumen asli/fotokopi legalisir)

- Scan pakta integritas yang telah ditandatangani dan dibubuhi meterai 10.000

Persyaratan administrasi PPG Dalam Jabatan 2023 oleh calon peserta sasaran kategori B diunggah melalui laman  https://ppg.kemdikbud.go.id menggunakan akun SIMPK masing-masing.***

Editor: Dian R.T.L. Syam

Tags

Terkini

Terpopuler