Berikut ini keterangan perihal keistimewaan di PPPK guru tahap 3, ataupun peraturan baru yang diberlakukan sesuai aturan Permenpan RB No 28 tahun 2021.
Berikut ini perbedaan PPPK tahap 2 dan PPPK tahap 3 yaitu:
Baca Juga: Fuji Sebar CCTV Kedatangan Doddy Sudrajat ke Rumahnya, Geram Lihat Tingkat Kakek Gala Sky Itu
1. PPPK tahap 2
• Peserta wajib melamar dalam 1 daerah kewenangan diwilayah Kab/Kota atau provinsi tempat pelamar mengajar.
• Peserta yang mengajar di Tingkat PAUD, TK, SD dan SMP hanya bisa melamar pada bentuk satuan pendidikan tersebut.
Begitu juga halnya peserta yang mengajar di tingkat SMA, SMK dan SLB hanya bisa melamar pada bentuk satuan pendidikan tersebut.
• Tidak ada optimalisasi pengisian formasi kosong.
Baca Juga: Catat, Ini Dia 3 Zodiak yang Akan Mengalami Hari Baik pada 19 Januari 2022
2. PPPK