• Pelamar dapat memilih kebutuhan PPPK di seluruh sekolah wilayah Indonesia, yang belum terpenuhi pada seleksi kompetensi I dan seleksi kompetensi II. Sesuai sertifikat pendidik atau kualifikasi pendidikan pelamar.
• Peserta yang mengajar di Tingkat SMA bisa memilih formasi di Tingkat SD, SMP dan lainnya.
• Ada optimalisasi pengisian formasi kosong.
Perbedaan pelamar di tahap 2 yaitu apabila pelamar tidak mendapatkan formasi namun lulus passing grade, maka pelamar ini sudah tidak bisa lulus menjadi ASN PPPK di tahap yang kedua.
Namun apabila pelamar lolos passing grade tetapi tidak mendapatkan formasi di PPPK tahap ke-3, maka hal tersebut nantinya akan ada optimalisasi pengisian formasi kosong.
Dalam hal kebutuhan PPPK belum terpenuhi, kebutuhan PPPK akan diisi oleh pelamar yang tidak lulus seleksi kompetensi III, dengan ketentuan sebagai berikut:
Baca Juga: Jinny SN Ulang Tahun, Berikut Profil hingga Fakta Kehidupannya. Ternyata Bisa Berbahasa Indonesia
1. Memenuhi nilai Ambang batas dan berperingkat terbaik.
2. Jabatan yang akan diisi adalah jabatan yang belum terpenuhi pada bentuk satuan pendidikan lain, yang sama dengan jabatan dan bentuk satuan pendidikan yang dipilih pelamar pada seleksi pada kompetensi III.