1. Pelamar dari THK-II yang tidak lulus pada seleksi Kompetensi I dan II
2. Guru Non-PNS yang telah terdaftar di Dapodik yang tidak lulus seleksi kompetensi I dan II
3. Guru swasta yang terdaftar di Dapodik yang tidak lulus seleksi kompetensi II
4. Lulusan PPG yang tidak lulus kompetensi II
Baca Juga: Buat Google Bingung, V BTS Selalu Masuk Dalam Pencarian Pria Tertampan Selama 10 Tahun Terakhir
5. Pelamar melakukan pemilihan kebutuhan ulang pada SSCASN. Maksudnya adalah harus melakukan pemilihan formasi ulang
6. Pelamar dapat memilih kebutuhan PPPK di seluruh sekolah di wilayah Indonesia yang belum terpenuhi pada seleksi kompetensi I dan kompetensi II sesuai sertifikat pendidik dan/atau kualifikasi pendidikan pelamar.
Selain itu, harus linier dengan kualifikasi pendidikan yang ditempuh. Namun, bisa memilih di lain jenjang.
Baca Juga: Lirik dan Makna Lagu Melukis Senja - Budi Doremi
7. Panitia melihat kesesuaian antara syarat Jabatan dengan kebutuhan PPPK yang telah dipilih