5. Nilai kompetensi III hanya dapat digunakan jika memenuhi ambang batas
Baca Juga: Jisoo BLACPINK Kini Menjadi Kiblat Kecantikkan Dunia, Punya Wajah Cantik Tanpa Oplas
6. Kriteria penilaian akhir yang paling tinggi jika nilainya sama didasarkan pada usia yang paling tinggi. Namun, ada kriteria sebelumnya yang tertuang pada KemenPANRB.
7. Formasi kosong dapat optimalisasi dan beberapa ketentuan yang lain. Untuk formasi kosong masih di rangking yang berperingkat terbaik, dan ketentuan lainnya yang tertuang pada KemenPANRB
8. Metode penentuan sekolah akan ditentukan oleh Kementerian yang bersangkutan atau penyelenggara
Baca Juga: Guru wajib Paham! 6 Penyebab Tunjangan Sertifikasi Triwulan I Gagal Cair, Waspada
Info Pemilihan Formasi PPPK Tahap 3
Laman SSCASN sudah ada informasi memilih formasi. Untuk informasi PPPK Tahap 3 terdapat informasi bahwa pemilihan formasi PPPK Guru Tahap 3 belum dapat dilakukan. ***