8. Panitia mengumumkan pelamar yang berhak mengikuti seleksi kompetensi tahap III
Pengelolaan Nilai
Pengelolaan Nilai PPPK Tahap 3 terdapat pada PermenPANRB nomor 28 tahun 2021 Paragraf 12, pasal 38.
1. Nilai yang diperoleh memenuhi ambang batas sebagaimana dimaksud (seperti PPPK Tahap 1 dan PPPK Tahap 2)
2. Nilai yang diperoleh dapat ditentukan dari nilai terbaik. Diantara nilai kompetensi tahap 1, Tahap 2 dan 3, yang dipakai yang memenuhi ambang batas
3. Memenuhi ambang batas dan pada seleksi kompetensi III pelamar memilih jabatan dan bentuk satuan sama dengan seleksi kompetensi I
Baca Juga: Aespa Dikritik Karena Tidak Menangis Saat Menerima Trofi, Fans Bandingkan dengan Jisoo Blackpink
4. Nilai kompetensi II jika ingin digunakan harus memenuhi ambang batas, pelamar memilih jabatan dan bentuk satuan pendidikan yang sama dengan seleksi kompetensi II.
Artinya, jika di seleksi PPPK Tahap 3 berpindah jenjang atau pindah jabatan, nilai yang sudah passing grade, kemungkinan tidak bisa digunakan untuk seleksi tahap 3. Namun, masih kemungkinan.