8 Syarat Seleksi PPPK Tahap 3, Kabar Memilih Formasi hingga Pengelolaan Nilai

- 24 Januari 2022, 08:11 WIB
Ilustrasi seleksi PPPK  tahap 3. Syarat seleksi PPPK tahap 3
Ilustrasi seleksi PPPK tahap 3. Syarat seleksi PPPK tahap 3 /dok. menpan.go.id

8. Panitia mengumumkan pelamar yang berhak mengikuti seleksi kompetensi tahap III

Pengelolaan Nilai 

Pengelolaan Nilai PPPK Tahap 3 terdapat pada PermenPANRB nomor 28 tahun 2021 Paragraf 12, pasal 38.

Baca Juga: Sukses Bintangi Drama Snowdrop, Fans Ingin Jisoo Blackpink dan Jung Hae In Bintangi Drama Romantis Komedi

1. Nilai yang diperoleh memenuhi ambang batas sebagaimana dimaksud (seperti PPPK Tahap 1 dan PPPK Tahap 2)

2. Nilai yang diperoleh dapat ditentukan dari nilai terbaik. Diantara nilai kompetensi tahap 1, Tahap 2 dan 3, yang dipakai yang memenuhi ambang batas

3. Memenuhi ambang batas dan pada seleksi kompetensi III pelamar memilih jabatan dan bentuk satuan sama dengan seleksi kompetensi I

Baca Juga: Aespa Dikritik Karena Tidak Menangis Saat Menerima Trofi, Fans Bandingkan dengan Jisoo Blackpink

4. Nilai kompetensi II jika ingin digunakan harus memenuhi ambang batas, pelamar memilih jabatan dan bentuk satuan pendidikan yang sama dengan seleksi kompetensi II.

Artinya, jika di seleksi PPPK Tahap 3 berpindah jenjang atau pindah jabatan, nilai yang sudah passing grade, kemungkinan tidak bisa digunakan untuk seleksi tahap 3. Namun, masih kemungkinan.

Halaman:

Editor: Dian R.T.L. Syam

Sumber: bkn.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x