12 Penyebab PPPK Tidak Diperpanjang, Salah Satunya Tidak Hormat

- 1 Februari 2022, 19:44 WIB
12 Penyebab PPPK Tidak Diperpanjang
12 Penyebab PPPK Tidak Diperpanjang /dok. menpan.go.id

Baca Juga: Gubrak! Lampion Macan di Depan Balaikota Solo Ambruk Diterjang Angin Ribut

1. Jangka waktu perjanjian berakhir. Masa kontraknya maksimal 5 tahun, dan minimal 1 tahun. Namun, ada juga perpanjangan.

2. Meninggal dunia.

3. Atas permintaan sendiri.

4. Perampingan organisasi atau kebijakan pemerintah yang mengakibatkan pengurangan PPPK.

Baca Juga: Gala Sky Andriansyah Ternyata Masih Ingat Vanessa Angel dan Bibi Andriansyah Sebagai Orang Tuanya

5. Tidak cakap jasmani dan/atau rohani sehingga tidak dapat menjalankan tugas dan kewajiban sesuai perjanjian kerja yang disepakati

B. Pemutusan hubungan PPPK dilakukan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri:

6. Dihukum penjara berdasarkan putusan pengadilan karena melakukan tindak pidana dengan penjara paling singkat dua tahun dan tindak pidana tersebut dilakukan dengan tidak berencana.

Baca Juga: Psaki: Dalam Konflik Ukraina dan Rusia, AS Perlu Bersikap Jujur dan Terbuka

Halaman:

Editor: Maulida Cindy Magdalena


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah