Baca Juga: Gubrak! Lampion Macan di Depan Balaikota Solo Ambruk Diterjang Angin Ribut
1. Jangka waktu perjanjian berakhir. Masa kontraknya maksimal 5 tahun, dan minimal 1 tahun. Namun, ada juga perpanjangan.
2. Meninggal dunia.
3. Atas permintaan sendiri.
4. Perampingan organisasi atau kebijakan pemerintah yang mengakibatkan pengurangan PPPK.
Baca Juga: Gala Sky Andriansyah Ternyata Masih Ingat Vanessa Angel dan Bibi Andriansyah Sebagai Orang Tuanya
5. Tidak cakap jasmani dan/atau rohani sehingga tidak dapat menjalankan tugas dan kewajiban sesuai perjanjian kerja yang disepakati
B. Pemutusan hubungan PPPK dilakukan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri:
6. Dihukum penjara berdasarkan putusan pengadilan karena melakukan tindak pidana dengan penjara paling singkat dua tahun dan tindak pidana tersebut dilakukan dengan tidak berencana.
Baca Juga: Psaki: Dalam Konflik Ukraina dan Rusia, AS Perlu Bersikap Jujur dan Terbuka