PPPK akan mendapat gaji secara berkala serta kenaikan gaji istimewa sesuai kinerja dan prestasi. Hal tersebut terdapat dalam Peraturan Presiden Nomor 98.
Sementara itu, informasi jadwal PPPK tahap 3 secara tersirat disampaikan dalam postingan Dirjen GTK Nunuk Suryani pada akun Instagram pribadinya @nunuksuryani.
Baca Juga: Jisoo BLACKPINK Picu Tren Gaya Rambut Baru Mengikuti Peran Eun Young Ro di Snowdrop
Ia mengatakan bahwa jadwal pelaksanaan PPPK tahap 3 akan diberitahukan jika sudah dibuka.
Tanpa ditanya pun jadwal pelaksanaan PPPK tahap 3 akan segera disampaikan jika sudah terdapat informasi yang valid.
"Jangan tanya kapan jadwal ini, kapan jadwal itu, karena ingin tahunya sahabat-sahabatku ini luar biasa besarnya karena kalau sudah ada info yang valid, tanpa ditanya pun saya pasti kabarkan," ujar Nunuk Suryani.***