3. Jika seorang Guru swasta, harus yang sudah terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik) yang tidak lulus seleksi kompetensi II
4. Jika lulusan Profesi Pendidikan Guru, harus yang tidak lulus kompetensi II
5. Peserta pelamar seleksi PPPK melakukan pemilihan kebutuhan ulang pada laman SSCASN. Artinya adalah harus melakukan pemilihan formasi ulang.
6. Peserta pelamar seleksi PPPK harus dapat memilih kebutuhan PPPK di seluruh sekolah, yakni di seluruh wilayah Indonesia yang belum terpenuhi.
Belum terpenuhi pada seleksi kompetensi I dan kompetensi II sesuai sertifikat pendidik (Serdik) dan/atau kualifikasi pendidikan pelamar.
Harus juga linier dengan kualifikasi pendidikan yang ditempuh. Namun, dapat memilih di lain jenjang dengan ketentuan syarat tertentu.
7. Panitia seleksi PPPK melihat kesesuaian peserta, antara syarat Jabatan dengan kebutuhan PPPK yang sudah dipilih.
Baca Juga: Dibalik Kesuksesan Timnas Indonesia Ternyata ada Sosok Kitman yang Luar Biasa
8. Panitia seleksi PPPK mengumumkan para peserta yang berhak mengikuti seleksi kompetensi tahap III.