Hal tersebut diperuntukkan sebagai salah satu persyaratan pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), dengan menandatangani surat perjanjian kerja antara peserta dan pemerintah Kabupaten terkait.
Sementara itu, di Kabupaten Magetan termuat pula jadwal dan waktu undangan pelaksanaan penandatanganan.
Baca Juga: Berikut Cara yang Bisa Dilakukan untuk Menghilangkan Kantung Mata
Di antara waktu surat perjanjian tersebut adalah:
- Gelombang I Pukul 08.00 s.d 09.00 WIB
- Gelombang II Pukul 09.30 s.d 10.30 WIB
- Gelombang III Pukul 11.00 s.d 12.00 WIB
Selain itu, terdapat aturan pakaian yang dikenakan, yakni menggunakan baju putih, bawahan hitam, sepatu hitam. Untuk wanita yang berjilbab menggunakan jilbab hitam.
Terdapat pula beberapa catatan yang harus diperhatikan, di antaranya:
- Wajib hadir tepat waktu
- Wajib hadir sendiri (tidak diwakilkan)
- Membawa materai 10.000 sebanyak 2 Lembar
- Membawa bolpoin tinta hitam
- Wajib memakai masker sesuai ketentuan.
Baca Juga: 6 Cara Cepat Membaca Buku Dengan Efektif, Nomor 3 Bisa Mengubah Hidup Kamu
Sementara itu, untuk di daerah masing-masing, bagaimana cara mengetahuinya? Simak langkahnya di bawah.
- Masuk melalui laman SSCASN
- Klik 'Enter'
- Klik 'Layanan Informasi'
- Klik 'Kontak Instansi'
- Tuliskan Nama Kabupaten/Kota pada 'Search' di bawah Kontak Instansi
- Klik tautan yang terletak pada 'Web Instansi'
- Nanti akan muncul informasi tentang penyerahan SK atau undangan penandatanganan perjanjian kerja.
Itulah contoh undangan perjanjian kerja PPPK tahap 1 dan cara mengeceknya secara online.***