PPPK Tahap 3: Ada CPNS? Ini Formasi Pusat, Daerah dan Jenis Jabatan yang Diisi

- 2 Maret 2022, 11:11 WIB
PPPK Tahap 3: Ada CPNS? Ini Formasi Pusat, Daerah dan Jenis Jabatan yang Diisi
PPPK Tahap 3: Ada CPNS? Ini Formasi Pusat, Daerah dan Jenis Jabatan yang Diisi /sscasn.bkn.go.id

Rata-rata pada tahun 2021, posisinya khusus untuk jabatan-jabatan Fungsional.
Berikut jabatan-jabatan fungsional yang dimaksud.

Pemerintah Pusat
1. Jabatan Dossn
2. Jabatan Penjaga Tahanan
3. Jabatan Penyuluh KB
4. Jabatan Pemeriksa
5. Jabatan Perawat
6. Jabatan Analis hukum Pertanahan
7. Jabatan Jaksa
8. Jabatan Dokter
9. Jabatan Statistisi
10. Jabatan Prantara Komputer
11. Jabatan Pranata Barang Bukti
12. Jabatan Pengawas Farmasi dam Makanan
13. Jabatan Penyuluh Perikanan
14. Jabatan Perencana
15. Jabatan Analisis Perkara Peradilan.

Baca Juga: TERBARU! STAYC Akhirnya Bawa Pulang Trofi Pertama di ‘The Show’ Minggu Ini

Pemerintah Provinsi
Jabatan Guru:
1. Jabatan Guru BK
2. Jabatan Guru Tk
3. Jabatan Guru Matematika
4. Jabatan Guru Seni Budaya
5. Jabatan Guru Bahasa indonesia

Jabatan Kesehatan
1. Jabatan Perawat
2 Jabatan Dokter
3. Jabatan Asisten Apoteker
4. Jabatan Perekam Medis
5. Jabatan Apoteker

Baca Juga: Brave Girls Comeback! Intip Tanggal dan Sejumlah Persiapannya di Sini

Jabatan Teknis
1. Jabatan Pranata Komputer
2. Jabatan Pranata Kehutanan
3. Jabatan Pengawas Benih Tanaman
4. Jabatan Pengelola Keuangan
5. Jabatan Pengelola Pengadaan Barang/Jasa

Pemerintah Kabupaten/Kota:
Jabatan Guru
1. Jabatan Guru Kelas
2. Jabatan Guru Penjaskes
3. Jabatan Guru BK
4. Jabatan Guru Tk
5. Jabatan Guru Seni Budaya

Jabatan Tenaga Kesehatan
1. Jabatan Perawat
2. Jabatan Bidan
3. Jabatan Dokter
4. Jabatan Apoteker
5. Jabatan Pranata Laboratorium Kesehatan

Baca Juga: Penelitian: Parasetamol Dapat Mengurasi Efektivitas Vaksin

Halaman:

Editor: Maulida Cindy Magdalena

Sumber: YouTube Calon Guru (Kanjeng Mariyadi Ngawi) YouTube ASN Knowledge


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x