Pada PPPK 2022, Inilah Kategori Guru Honorer yang Tidak Perlu Ikut Tes Berdasarkan Permen PANRB

- 5 Juni 2022, 19:14 WIB
ilustrasi guru honorer pada seleksi PPPK Guru 2022. /ilustrasi Kemendikbud.
ilustrasi guru honorer pada seleksi PPPK Guru 2022. /ilustrasi Kemendikbud. /

BERITASOLORAYA.com –  Seleksi PPPK Guru 2022 akan diselenggarakan dalam waktu dekat. Tentu ini merupakan kabar gembira bagi para guru khususnya guru honorer di Tanah Air.

Berdasarkan kebijakan pemerintah yang dikeluarkan melalui Permen PANRB Nomor 20 Tahun 2022, terdapat kategori guru yang tidak perlu ikut tes dan yang harus ikut tes.

Siapa sajakah pelamar dengan kategori guru honorer yang tidak perlu ikut tes PPPK 2022? Simak artikel ini hingga selesai.

Baca Juga: 13 Kota Cantik dan Menarik di Eropa yang Wajib Menjadi Destinasi Wisata Anda

Pada Permen PANRB Nomor 20 Tahun 2022 paragraf 5 pasal 32 yang berisi pembahasan mengenai hasil seleksi, disebutkan bahwa pelamar guru yang tidak perlu lagi mengikuti tes PPPK Guru 2022 terdiri dari:

1. Pelamar Prioritas I yang telah lulus passing grade pada seleksi PPPK Guru tahun 2021 baik pada tahap 1 ataupun tahap 2.

Guru honorer yang termasuk pada kategori pelamar ini tidak perlu tes lagi

2. Pelamar Prioritas II yaitu guru honorer yang termasuk ke dalam kategori THK II yang belum lulus passing grade ataupun belum pernah ikut seleksi PPPK Guru.

Baca Juga: Lirik Lagu Ya Ghayeb Fadel Shaker dengan Teks Arab, Latin dan Artinya

Akan tetapi jika terdapat guru honorer dengan kategori THK II yang pernah ikut seleksi dan lulus passing grade, maka akan termasuk kedalam pelamar prioritas I.

Lalu bagaimana seleksi pada peserta dengan pelamar prioritas II jika tidak perlu tes?

Sebagaimana ayat (4) pada pasal 32 tersebut diterangkan bahwa untuk ketentuan seleksinya yaitu dengan pemeriksaan verifikasi:

  1. Kualifikasi akademik
  2. Kompetensi
  3. Kinerja dan
  4. Pemeriksaan latar belakang (background check)

3. Pelamar prioritas III yaitu guru honorer yang telah mengajar lebih dari 3 tahun sesuai dengan data yang tercantum pada dapodik.

Sebagaimana ayat (4) pada pasal 32 pada guru honorer dengan pelamar prioritas III, juga memiliki ketentuan seleksi yang sama yaitu cukup dengan pemeriksaaan verifikasi:

Baca Juga: Lirik Lagu Aisyah Versi Arab Mohammed Yousuf dan Mohamed Tarek, Lengkap dengan Latin dan Terjemahan

  1. Kualifikasi akademik
  2. Kompetensi
  3. Kinerja dan
  4. Pemeriksaan latar belakang (background check)

Demikianlah kategori guru honorer yang tidak perlu ikut tes PPPK Guru 2022 berdasarkan Permen PANRB. Semoga informasi ini bermanfaat.***

Editor: Dian R.T.L. Syam

Sumber: JDIH Kemenpan RB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x