8 Kategori Guru Honorer ini Bisa Ikut PPPK 2022 Tanpa Tes, Nomor 7 Jangan Disia-siakan!

- 14 Juni 2022, 17:24 WIB
Ilustrasi kategori guru honorer yang ikut seleksi PPPK Guru 2022 tanpa tes
Ilustrasi kategori guru honorer yang ikut seleksi PPPK Guru 2022 tanpa tes /Instagram Kemdikbud/
  1. Lulusan PPG yang Lulus PG

Yaitu guru lulusan PPG yang sebelumnya telah dinyatakan lulus passing grade pada PPPK Guru tahun 2021 namun belum mendapatkan formasi. Guru lulusan PPG tersebut masuk dalam kategori prioritas 1 yang pada PPPK Guru 2022 hanya menggunakan hasil tes PPPK 2021 (P1, P2, P3).

  1. Guru THK II

Yaitu guru THK II yang belum ikut seleksi pada PPPK tahun 2021, sehingga berdasarkan Permen PANRB Nomor 20 Tahun 2022 ternyata masuk pada kategori pelamar prioritas 2.

Guru THK II tersebut hanya mengikuti seleksi kompetensi yang terdiri atas kualifikasi akademik, kompetensi, kinerja, dan pemeriksaan latar belakang yang selanjutnya akan diverifikasi dan divalidasi oleh Kemdikbud Ristek.

Baca Juga: 7 Lokasi Surfing di Indonesia yang Mengagumkan, Beberapa Menjadi Tempat Acara Internasional

  1. Guru THK II Belum Lulus PG

Yaitu guru THK II yang pernah mengikuti seleksi PPPK Guru 2021 namun dinyatakan belum lulus passing grade (TL).

Guru THK II ini akan masuk pada kategori pelamar prioritas 2 yang hanya mengikuti seleksi kompetensi yang terdiri atas kualifikasi akademik, kompetensi, kinerja, dan pemeriksaan latar belakang yang selanjutnya akan diverifikasi dan divalidasi oleh Kemdikbud Ristek.

7. Guru non ASN negeri yang terdaftar di Dapodik lebih dari tiga tahun dan belum mengikuti seleksi PPPK 2021. Guru ini akan masuk pada kategori pelamar prioritas 3 dan seleksinya akan sama dengan pelamar prioritas 2.

Baca Juga: Ketentuan Pembuatan Akun SSCASN PPPK 2022, Akun Hilang, Guru Honorer Buat Ulang? Ada Update Data

8. Guru non ASN negeri yang terdaftar di Dapodik lebih dari tiga tahun akan tetapi belum lulus passing grade pada PPPK 2021. Guru ini akan masuk pada kategori pelamar prioritas 3 dan seleksinya akan sama dengan pelamar prioritas 2.

Itulah daftar guru honorer yang dapat mengikuti seleksi PPPK Guru 2022 tanpa tes sesuai dengan Permen PANRB Nomor 20 Tahun 2022.***

Halaman:

Editor: Dian R.T.L. Syam

Sumber: YouTube Usman Oegi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x