Kepastian Pengangkatan PPPK 2022, Hasil Raker Komisi X DPR RI dan Kemdikbud

- 14 Juni 2022, 17:32 WIB
Rapat kerja Komisi X PDR RI bersama Kemdikbud Ristek membahas salah satunya mengenai pengangkatan PPPK 2022
Rapat kerja Komisi X PDR RI bersama Kemdikbud Ristek membahas salah satunya mengenai pengangkatan PPPK 2022 /Kemendikbudristek/

BERITASOLORAYA.com - Rekrutmen PPPK 2022 dibahas dalam Rapat Kerja (Raker) Komisi X DPR RI bersama dengan Kementerian Pendidikan (Kemdikbud).

Raker yang membahas mengenai PPPK 2022 itu dilaksanakan pada hari Jumat, 10 Juni 2022.

Dalam rapat tersebut, Kemdikbud  menetapkan ketentuan terbaru mengenai PPPK 2022 untuk formasi kompetensi tahap 3. Selain itu, menjelaskan  pula mengenai tambahan anggaran.

Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemdikbud Ristek) menginginkan dukungan kepada Komisi X DPR RI mengenai usulan tambahan anggaran.

Baca Juga: 8 Kategori Guru Honorer ini Bisa Ikut PPPK 2022 Tanpa Tes, Nomor 7 Jangan Disia-siakan!

"Kemendikbud Ristek juga menginginkan dukungan dan memohon dukungan kepada Komisi X dalam aspek usulan tambahan anggaran dapat terpenuhi,” ujar pihak Kemdikbud.

Usulan tambahan anggaran tersebut diperuntukkan untuk seleksi PPPK tahun 2022 yang dilakukan Kemdikbud di Badan anggaran.

Selain usulan anggaran, membahas pula tentang prioritas guru honorer yang berada di daerah-daerah supaya terakomodir dan terseleksi.

Hal tersebut diperuntukkan bagi peserta yang memenuhi nilai ambang batas (Passing Grade) sesuai ketetapan kementerian.

Baca Juga: Ternyata Sakit Maag yang Sering Kambuh Dapat Dicegah Dengan Cara yang Sederhana ini

Pasalnya,  jumlah serta kualitas kesejahteraan guru diperhatikan untuk peran tenaga honorer yang dinilai sangat penting untuk generasi masa depan.

Untuk seleksi PPPK 2022 atau seleksi kompetensi tahap 3, mempunyai target  sebanyak 1.000.000 guru agar dapat menjadi ASN PPPK.

Diketahui pula bahwa banyak guru yang telah berhasil lulus passing grade, namun belum mendapatkan formasi.

Dengan penambahan anggaran, diharapkan dapat memfasilitasi penambahan formasi untuk guru yang belum mendapatkan formasi. Diharapkan pula, guru tersebut segera mendapatkan formasi di seleksi yang akan datang.

Baca Juga: Guru Kriteria ini Bisa Registrasi pada 14 Juni 2022. Simak Penjelasan Lengkapnya di Sini...

Pemerintah akan memberikan hal tersebut ketika formasinya telah tersedia serta bagi guru yang terdaftar ke dalam pelamar prioritas pertama, sebagai peserta yang akan mendapatkannya lebih dahulu.

Ketentuan tersebut sebagaimana  tertuang dalam Permen Nomor 20 Tahun 2022 mengenai skema pembagian formasi untuk kategori prioritas pertama, kedua, ketiga dan pelamar umum.

Untuk itu, kepastian pengadaan PPPK 2022 telah mendapatkan titik terang, sudah banyak mengenai aturan resmi tentang seleksi tersebut.***

Editor: Dian R.T.L. Syam

Sumber: YouTube Usman Oegi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x