Kepala Sekolah Bisa Saja Diberhentikan, Ini Penyebab Pemberhentian Masa Jabatan Berdasarkan Permendikbud

- 25 Juni 2022, 19:49 WIB
Jabatan sebagai Kepala Sekolah bisa saja diberhentikan karena beberapa faktor dan alasan berdasarkan Salinan Permendikbud Nomor 40 Tahun 2021.
Jabatan sebagai Kepala Sekolah bisa saja diberhentikan karena beberapa faktor dan alasan berdasarkan Salinan Permendikbud Nomor 40 Tahun 2021. /pexels-yan-krukov

Baca Juga: Beban Kerja Kepala Sekolah pada Satuan Pendidikan. Salah Satunya Membangun Budaya Refleksi

1. Kepala Sekolah dapat berhenti karena:

a. Meninggal dunia.

b. Permintaan sendiri.

c. Diberhentikan.

2. Kepala Sekolah yang diberhentikan, sebagaimana dimaksud dalam nomor (1) huruf c bisa terjadi karena:

a. Mencapai batas usia pensiun Guru.

b. Telah berakhir masa penugasan sebagai Kepala Sekolah.

Baca Juga: Jangan Remehkan, 6 Dampak Negatif Tidur Ketika Rambut Basah bagi Kesehatan Ini Perlu Diwaspadai

c. Melakukan pelanggaran disiplin sedang atau berat.

Halaman:

Editor: Maulida Cindy Magdalena

Sumber: Kemendikbud.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah