d. Diangkat pada jabatan lain selain jabatan fungsional guru.
e. Tidak melaksanakan tugas secara berkelanjutan atau berhalangan tetap selama lebih dari 6 bulan berturut-turut.
f. Dikenai sanksi pidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
g. Hasil penilaian untuk setiap unsur penilaian kinerja tidak mencapai dengan sebutan paling rendah kategori BAIK.
h. Melaksanakan tugas belajar 6 bulan berturut-turut.
Baca Juga: Keistimewaan Sayyidah Khadijah Al-Kubro, Inspirasi Wanita Muslimah
i. Menjadi anggota partai politik.
j. Menduduki jabatan negara.
3. Kepala Sekolah yang diberhentikan karena nomor (2) huruf e, huruf g, serta huruf h bisa kembali melaksanakan tugas sebagai Guru.
4. Pemberhentian Kepala Sekolah dari jabatan sebagaimana nomor (1) ditetapkan oleh: