a. Pejabat pembina kepegawaian untuk Kepala Sekolah pada satuan pendidikan yang diselenggarakan Pemerintah Daerah.
b. Pejabat yang berwenang untuk Kepala Sekolah pada SILN.
c. Penyelenggara satuan pendidikan untuk Kepala Sekolah pada satuan pendidikan yang diselenggarakan masyarakat.
Itulah beberapa faktor dan alasan seseorang bisa diberhentikan dari jabatan sebagai Kepala Sekolah. Hal tersebut sudah tertera dan ada di dalam Salinan Permendikbud Nomor 40 Tahun 2021 tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah.***