Kepala Sekolah Bisa Saja Diberhentikan, Ini Penyebab Pemberhentian Masa Jabatan Berdasarkan Permendikbud

- 25 Juni 2022, 19:49 WIB
Jabatan sebagai Kepala Sekolah bisa saja diberhentikan karena beberapa faktor dan alasan berdasarkan Salinan Permendikbud Nomor 40 Tahun 2021.
Jabatan sebagai Kepala Sekolah bisa saja diberhentikan karena beberapa faktor dan alasan berdasarkan Salinan Permendikbud Nomor 40 Tahun 2021. /pexels-yan-krukov

a. Pejabat pembina kepegawaian untuk Kepala Sekolah pada satuan pendidikan yang diselenggarakan Pemerintah Daerah.

b. Pejabat yang berwenang untuk Kepala Sekolah pada SILN.

c. Penyelenggara satuan pendidikan untuk Kepala Sekolah pada satuan pendidikan yang diselenggarakan masyarakat.

Baca Juga: Syarat dan Cara Mendaftar KIP Kuliah 2022 untuk Dapatkan Bantuan Biaya, Penting untuk Calon Mahasiswa 

Itulah beberapa faktor dan alasan seseorang bisa diberhentikan dari jabatan sebagai Kepala Sekolah. Hal tersebut sudah tertera dan ada di dalam Salinan Permendikbud Nomor 40 Tahun 2021 tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah.***

Halaman:

Editor: Maulida Cindy Magdalena

Sumber: Kemendikbud.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah