Resmi! Begini Nasib Guru dan Tenaga Honorer pada PPPK 2022 Menurut Kemenpan RB, Adakah Aturan Baru?

- 17 Juli 2022, 19:38 WIB
Ilustrasi guru dan tenaga honorer. Ini aturan baru dari Kemenpan RB terkait PPPK 2022
Ilustrasi guru dan tenaga honorer. Ini aturan baru dari Kemenpan RB terkait PPPK 2022 /Kabar-Priangan.com/Agus Pardianto

Baca Juga: Jelang Liga 1 2022 2023, Persib Bandung Menang Telak 9-0. Begini Kronologi Kemenangan Uji Coba

Pada surat edaran tersebut, Kemenpan RB turut memaparkan bahwa pemerintah telah menyiapkan anggaran untuk pengadaan PPPK 2022.

Dana tersebut juga diperuntukkan bagi pengadaan CPNS yang dikhususkan bagi sekolah kedinasan.

Di sisi lain, pemerintah juga telah melakukan koordinasi dengan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah terkait kuota formasi bagi pelamar PPPK 2022.

Hal tersebut merupakan bukti keseriusan pemerintah dalam mengangkat tenaga honorer menjadi ASN.

Baca Juga: Tujuan Pengembangan Numerasi pada Mata Pelajaran Non-Matematika

Dalam pengadaan PPPK 2022 ini, untuk daerah telah menyiapkan kuota dengan total 942.257 kuota formasi.

Sedangkan untuk pusat, dalam rangka pengadaan PPPK 2022, kuota yang dipersiapkan sebanyak 93.854 kuota.

Saat ini Kemenpan RB juga telah memberitahu bahwasanya dalam pengadaan PPPK 2022, Pemda akan memfokuskan pada perekrutan jabatan fungsional (JF) dan guru.

Kemenpan RB juga menuturkan bahwa mudah bagi tenaga honorer untuk diangkat menjadi ASN PPPK selama pelamar tersebut memenuhi persyaratan yang telah ditentukan pada regulasinya.

Halaman:

Editor: Dian R.T.L. Syam


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah