Untuk pemilihan PNS dan PPPK, pemerintah akan memberlakukan regulasi baru terutama untuk kualifikasi penilaian tenaga honorer.
Penilaian tersebut dilakukan secara objektif dan mempertimbangkan beberapa hal yang berkaitan tentang penilaian tersebut. Di antaranya yaitu:
- kualifikasi kompetensi;
- kebutuhan instansi;
- persyaratan dokumen lainnya.
Pengadaan PPPK 2022 merupakan salah satu bentuk respons Pemerintah Daerah dari surat edaran mengenai rencana pemerintah dalam menghapus tenaga honorer di tahun 2023 mendatang.
Baca Juga: Pemilihan Presiden Baru Sri Lanka. Kronologi Kekacauan yang Terjadi serta Solusi yang akan Dilakukan
Dalam surat edaran tersebut, penghapusan tenaga honorer direncanakan dilakukan selambat-lambatnya yaitu pada tanggal 23 November 2023.
Bagi instansi yang melanggar ketentuan tersebut akan mendapatkan sanksi tertentu dari pemerintah.***