BERITASOLORAYA.com - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) menyampaikan tentang penempatan PPPK 2022 untuk guru lulus passing grade (PG).
Penempatan PPPK 2022 untuk guru yang lulus passing grade, baik negeri maupun swasta disampaikan oleh Iwan Syahril selaku Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan.
Iwan Syahril menyampaikan penempatan untuk PG dan pelamar umum saat acara Webinar Sosialisasi Pengadaan PPPK 2022.
Baca Juga: Ruang Lingkup Materi PAUD Diturunkan dari Bentuk Deskripsi Capaian Perkembangan Anak dalam STPPA
Dikutip BeritaSoloRaya.com dari akun Instagram @ditjen.gtk.kemdikbud, berikut penempatan guru passing grade negeri dan swasta hingga pelamar umum.
1. Penempatan Guru Passing Grade Negeri dan Swasta
Mekanisme penempatan guru lulus passing grade untuk honorer negeri dan swasta masuk dalam prioritas pertama sebagaimana dimaksud dalam Permenpan RB Nomor 20 Tahun 2022.
Prioritas pertama pada mekanisme pertama nantinya akan langsung penempatan, artinya tanpa tes terlebih dahulu.
Baca Juga: Link Download Modul Ajar Bahasa Inggris Kelas 1 SD di Kurikulum Merdeka Belajar
Akan tetapi, penempatannya didasarkan pada hasil seleksi tahun 2021 yang diperoleh dengan adanya perangkingan.
Kemudian, peraturan selanjutnya adalah jika guru yang lulus passing grade di sekolah induknya membuka formasi, kemungkinan guru tersebut akan ditempatkan di sekolah induknya.
Namun, jika sekolah induk guru yang lulus passing grade tidak membuka formasi, kemungkinan guru lulus PG tersebut akan ditempatkan di sekolah yang membutuhkan.
Baca Juga: Ketentuan Kurikulum Merdeka Belajar Jenjang SMP, Sekolah Wajib Berlakukan ini dan Guru Harus Tahu
2. Penempatan Tahap Observasi Kesesuaian Verifikasi
Penempatan tahap observasi kesesuaian atau verifikasi dilakukan apabila masih tersedia formasi, saat proses mekanisme pertama untuk guru lulus passing grade selesai.
Akan tetapi, jika di suatu Pemerintahan Daerah tidak ada guru yang lulus passing grade, maka dapat langsung melakukan proses seleksi tahapan kedua itu.
Penempatan untuk guru di tahap observasi kesesuaian atau verifikasi dengan mempertimbangkan dimensi kompetensi profesional, pedagogik sosial dan kepribadian.
3. Penempatan Pelamar Umum
Penempatan untuk pelamar umum akan melakukan tes seleksi ujian. Kategori pelamar umum yang ditentukan adalah untuk guru honorer negeri dan swasta yang terdaftar di Dapodik serta guru lulusan PPG.
Pada penempatan untuk pelamar umum dilakukan dengan CAT-UNBK dengan mempertimbangkan dimensi kompetensi teknis, kompetensi manajerial, dan sosial kultural.
Untuk informasi lebih lanjut terkait penempatan dan pengadaan PPPK tahun 2022, dapat mengecek atau memantau secara berkala di website resmi Kemdikbud.
Itulah informasi tentang penempatan PPPK 2022 untuk jabatan fungsional guru dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.