Guru honorer harus mempersiapkan syarat untuk bisa mendaftar bantuan insentif dari Kemdikbud, apa saja?
Syarat yang harus dipenuhi guru honorer berbeda-beda, seperti syarat untuk guru honorer di jenjang Kelompok Bermain berikut:
- Mempunyai ijazah minimal SMA atau SMK.
- Bertugas pada TPA atau KB di bawah binaan Dinas Pendidikan sesuai dengan ketentuan.
- Terdaftar dalam Dapodik.
- Tidak diperbolehkan memiliki status sebagai ASN.
- Memiliki masa kerja minimal 11 tahun secara terus menerus yang dibuktikan oleh SK pengangkatan.
Lalu untuk guru honorer yang mengajar pada jenjang TK hingga SMA atau SMK syarat yang harus dipenuhi adalah sebagai berikut:
Baca Juga: KemenpanRB Rilis SE Terbaru untuk Honorer Dapat Diangkat Jadi PPPK, Ada Syarat yang Berubah?
- Belum memiliki sertifikat pendidik.
- Wajib memiliki kualifikasi akademik minimal S1 atau D4.
- Memiliki NIP dan tenaga kependidikan.
- Wajib memenuhi beban mengajar sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
- Wajib terdaftar di Dapodik.
- Tidak memiliki status ASN.
- Wajib memiliki masa kerja paling rendah 17 tahun secara berkelanjutan dan dibuktikan dengan SK pengangkatan.
Baca Juga: Honorer Wajib Bersiap! KemenpanRB Lagi Pendataan Pegawai untuk PPPK, Langsung Diangkat?
Demikian informasi ini, semoga bermanfaat.***