Pengumuman dari Kemdikbud untuk Guru Lulus Passing Grade Negeri Dan Swasta, dalam PPPK 2022 Ternyata...

- 2 Agustus 2022, 13:05 WIB
Ilustrasi. Pengumuman dari Kemdikbud untuk Guru Lulus Passing Grade Negeri Dan Swasta, dalam PPPK 2022 Ternyata Begii./
Ilustrasi. Pengumuman dari Kemdikbud untuk Guru Lulus Passing Grade Negeri Dan Swasta, dalam PPPK 2022 Ternyata Begii./ /Kemendikbud/
  1. Penempatan guru passing grade

Guru yang sudah lulus passing grade PPPK 2021 akan langsung menjalani penempatan, dan mekanisme penempatan adalah dengan perankingan hasil seleksi PPPK 2021.

Jika di sekolah induk guru yang lulus passing grade terdapat formasi, maka kemungkinan akan ditempatkan di sekolah induk, dan jika di sekolah induk tidak ada formasi maka akan ditempatkan di sekolah lain.

Baca Juga: CEK FAKTA: 5 Kebiasaan Ini Bisa Obati Pilek dan Flu, Benarkah?

  1. Observasi Kesesuaian/Verifikasi

Untuk tahap kesesuaian atau verifikasi akan dilaksanakan jika di suatu daerah tidak terdapat guru yang lulus passing grade dan sisa kuota formasi tahap pertama masih tersedia.

Pelamar yang kelak akan menjalani mekanisme kesesuaian atau verifikasi adalah guru THK-II dan guru honorer negeri yang mengajar minimal 3 tahun.

  1. Seleksi Tes

Selesi tes atau ujian dalam PPPK 2022 akan dilaksanakan jika formasi masih tersedia setelah adanya mekanisme pertama dan kedua.

Baca Juga: Guru Honorer Harus Tahu! Kemdikbud Beri Arahan agar Segera Perhatikan Hal Ini, Terkait Bantuan Insentif

Seleksi tes ini akan ditujukan untuk lulusan PPG dan guru honorer negeri atau swasta yang sudah terdaftar di  Dapodik. Seleksi tes akan dilaksanakan melalui CAT-UNBK.

Halaman:

Editor: Intan Sherly Monica

Sumber: Instagram @ditjen.gtk.kemdikbud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah