PNS dan PPPK 2022 Harap Cermat! Berikut SE Peringatan Kemdikbud, Ada Pembahasan Terkait Sanksi

- 3 Agustus 2022, 21:38 WIB
Ilustrasi. PNS dan PPPK 2022 Harap Mencermati SE Peringatan Kemdikbud, Ada Pembahasan Terkait Sanksi./
Ilustrasi. PNS dan PPPK 2022 Harap Mencermati SE Peringatan Kemdikbud, Ada Pembahasan Terkait Sanksi./ /Unsplash/Scott Graham

BKN juga menginformasikan bahwa BKN memang berperan sebagai penyelenggara sistem CAT yang merupakan metode seleksi ASN dan juga seleksi taruna pada sekolah kedinasan.

SE yang dimaksud berisi peringatan tersebut adalah SE Kepala BKN Nomor 9 Tahun 2022.

Baca Juga: Guru di Semua Jenjang Pendidikan Lakukan Ini Sebelum 31 Agustus 2022, Simak Arahan Kemdikbud Berikut

Dalam SE tersebut disebutkan bahwa ada Larangan bagi Pegawai Badan Kepegawaian Negara Menjadi Pemilik dan/atau Pengajar Bimbingan Belajar Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) dan/atau Sekolah Kedinasan.

Jika ternyata terdapat penemuan adanya pelanggaran, maka ada dua cara untuk melaporkan.

Pertama melaporkan secara langsung dengan cara menulis laporan tersebut secara rinci dan jelas.

Baca Juga: Lirik Lagu Baru New Jeans 'Cookie' Dianggap Tak Pantas, Netizen Korea Kritik Pedas

Kedua melalui sistem daring di aplikasi Whistle Blowing System BKN yang bisa diakses di https://wbs.bkn.go.id.

Pelaporan terebut harus sesuai bukti yaitu saksi, foto, video, atau bukti lain yang bisa dipertanggungjawabkan.

Demikian informasi ini, jika ingin mendapatkan informasi lebih detail, bisa unduh Kepala BKN Nomor 9 Tahun 2022.***

Halaman:

Editor: Intan Sherly Monica

Sumber: bkn.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x