Tenaga Honorer Harus Tahu, Berikut SE Menpan RB Tentang Pendataan dan Syarat Pendaftaran PPPK 2022, BARU!

- 4 Agustus 2022, 11:21 WIB
Ilustrasi. Tenaga Honorer Mengetahui SE Menpan RB Tentang Pendataan dan Syarat Pendaftaran PPPK 2022./
Ilustrasi. Tenaga Honorer Mengetahui SE Menpan RB Tentang Pendataan dan Syarat Pendaftaran PPPK 2022./ /Kabar Banten/Mohammad Hashemi Rafsanjani

Kemudian untuk syarat pendaftaran PPPK 2022 lebih lanjut bisa dilihat di bawah ini:

  1. Merupakan Tenaga Honorer Kategori 2 yang terdaftar dalam database BKN, dan pegawai non ASN yang telah bekerja pada instansi Pemerintah.
  2. Menerima honorarium sesuai dengan mekanisme pembayaran langsung dari APBN untuk instansi pusat dan APBD untuk instansi daerah.
  3. Diangkat minimal oleh pimpinan unit kerja.
  4. Telah bekerja paling minim 1 tahun hingga tanggal 31 Desember 2021 
  5. Usia minimal 20 tahun dan maksimal 56 tahun.

Baca Juga: Klasemen Liga 1 Hari ini: 3 Tim Bersaing di Papan Atas, Bagaimana Posisi Persija dan Persib?

Demikian penjelasan tentang ketentuan serta syarat pendaftaran PPPK dan ketentuan pendataan yang tercantum dalam SE Menpan RB.

Semoga bermanfaat.***

Halaman:

Editor: Intan Sherly Monica


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah