Kemudian untuk syarat pendaftaran PPPK 2022 lebih lanjut bisa dilihat di bawah ini:
- Merupakan Tenaga Honorer Kategori 2 yang terdaftar dalam database BKN, dan pegawai non ASN yang telah bekerja pada instansi Pemerintah.
- Menerima honorarium sesuai dengan mekanisme pembayaran langsung dari APBN untuk instansi pusat dan APBD untuk instansi daerah.
- Diangkat minimal oleh pimpinan unit kerja.
- Telah bekerja paling minim 1 tahun hingga tanggal 31 Desember 2021
- Usia minimal 20 tahun dan maksimal 56 tahun.
Baca Juga: Klasemen Liga 1 Hari ini: 3 Tim Bersaing di Papan Atas, Bagaimana Posisi Persija dan Persib?
Demikian penjelasan tentang ketentuan serta syarat pendaftaran PPPK dan ketentuan pendataan yang tercantum dalam SE Menpan RB.
Semoga bermanfaat.***