Isi dari Surat Edaran itu, menyebutkan bahwa, nantinya hanya terdapat dua jenis kepegawaian, yaitu PPPK dan PNS di lingkungan Pemerintah.
Dua jenis kepegawaian, ketentuannya berlaku paling lambat hingga tanggal 28 November 2023.
Sebab itulah lingkungan Instansi Pemerintah, perlu untuk mempersiapkan perekrutan tenaga honorer di tahun 2022 ini.
Kendati demikian, perlu diketahui bahwa tenaga honorer yang bisa diangkat menjadi PPPK dalam jangka waktu paling lama hingga lima tahun.
Pengangkatan honorer menjadi PPPK 2022, syaratnya berdasarkan Surat Edaran KemenpanRB yang terbaru Nomor B/1511/M.SM.01.00/2022.
Persyaratan terbaru yang harus dipenuhi dapat disimak sebagai berikut ini:
1. Tenaga honorer mempunyai status THK-II terdaftar di BKN dan sudah bekerja di bawah Instansi Pemerintah.
2. Tenaga honorer yang bersangkutan memperoleh gaji dengan mekanisme pembayaran langsung berasal dari APBN.
3. Tenaga honorer diangkat dengan paling minimal oleh Pimpinan Unit Kerja.