Aturan Baru di PPPK 2022 dari Menteri PAN-RB, SE Resmi Pengadaan Seleksi P3K?

- 4 Agustus 2022, 11:39 WIB
Ilustrasi Surat Edaran resmi dari Menteri PAN-RB tentang aturan pengadaan seleksi PPPK 2022  yang terbaru
Ilustrasi Surat Edaran resmi dari Menteri PAN-RB tentang aturan pengadaan seleksi PPPK 2022 yang terbaru /CosmoStudio/Freepik

4. Honorer sudah melakukan pekerjaan paling singkat selama satu tahun per tanggal 31 Desember 2021.

5. Honorer minimal mempunyai usia 20 tahun, maksimal mempunyai usia 56 tahun pada tanggal 31 Desember 2021.

Baca Juga: Resep Bacem Tempe yang Enak dan Praktis, Bisa Simpan Sebagian untuk Cadangan

Penghapusan honorer telah direncanakan di tahun 2023 mendatang. Atas hal itu, Pemerintah berupaya melakukan pendataan untuk honorer yang sudah berada atau bekerja di lingkungan Instansi Pemerintah.

Hal tersebut diharapkan agar Pemerintah dapat melakukan pemetaan serta mengetahui jumlah honorer di lingkungan Instansi Pemerintah, baik honorer di Instansi Pusat maupun di Instansi Daerah.***

Halaman:

Editor: Anbari Ghaliya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah