Guru Honorer Perhatikan Informasi dari Kemdikbud Sosal Bantuan Insentif, Apakah Sudah Memenuhi Syarat?

- 5 Agustus 2022, 13:25 WIB
Ilustrasi: Guru Honorer Perhatikan Informasi dari Kemdikbud Sosal Bantuan Insentif, Asalkan Memenuhi Syarat./
Ilustrasi: Guru Honorer Perhatikan Informasi dari Kemdikbud Sosal Bantuan Insentif, Asalkan Memenuhi Syarat./ /ANTARA FOTO/ Ari Bowo Sucipto

- Sudah terdaftar dalam Dapodik.

- Tidak diperbolehkan memiliki status sebagai ASN.

- Telah menempuh masa kerja minimal 11 tahun secara terus menerus yang dibuktikan oleh SK pengangkatan.

Baca Juga: Seluruh Tendik Harap Lakukan Hal Ini, Terutama Guru Sertifikasi yang Sedang Hadapi Kondisi Berikut, Cek Disini

Untuk guru honorer di jenjang TK sampai SMA atau SMK

- Belum mempunyai sertifikat pendidik.

- Kualifikasi akademik minimal harus S1 atau D4.

- Mempunyai NIP dan tenaga kependidikan.

- Harus memenuhi beban mengajar sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

- Harus terdaftar di Dapodik.

Halaman:

Editor: Intan Sherly Monica

Sumber: Persesjen Nomor 9 Tahun 2022


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah