- Sudah terdaftar dalam Dapodik.
- Tidak diperbolehkan memiliki status sebagai ASN.
- Telah menempuh masa kerja minimal 11 tahun secara terus menerus yang dibuktikan oleh SK pengangkatan.
Untuk guru honorer di jenjang TK sampai SMA atau SMK
- Belum mempunyai sertifikat pendidik.
- Kualifikasi akademik minimal harus S1 atau D4.
- Mempunyai NIP dan tenaga kependidikan.
- Harus memenuhi beban mengajar sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
- Harus terdaftar di Dapodik.