Kemudian Kemdikbud menyampaikan bahwa dengan adanya bantuan insentif ini bisa menambah dan meningkatkan kinerja guru honorer.
Ketentuan utama yang dijelaskan oleh Kemdikbud terkait bantuan insentif adalah diberikan kepada guru honorer di jenjang Kelompok Bermain atau Tempat Penitipan Anak.
Selanjutnya untuk guru honorer di jenjang TK, SD, SMP, SMA, SMK dan di satuan pendidikan khusus serta akan diberikan oleh Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan.
Bantuan insentif ini memang diberikan khusus untuk guru non ASN di masing-masing satuan pedidikan dan akan diberikan dalam bentuk uang.
Lebih lanjut, bagi guru honorer yang ingin memperoleh bantuan insentif ini harus mencermati syarat sebagai berikut.
Untuk guru honorer jenjang Kelompok Bermain
- Memiliki ijazah minimal SMA atau SMK.
- Bertugas di KB atau TPA di bawah binaan Dinas Pendidikan berdasarkan ketentuan yang ada.