Guru Honorer Perhatikan Informasi dari Kemdikbud Sosal Bantuan Insentif, Apakah Sudah Memenuhi Syarat?

- 5 Agustus 2022, 13:25 WIB
Ilustrasi: Guru Honorer Perhatikan Informasi dari Kemdikbud Sosal Bantuan Insentif, Asalkan Memenuhi Syarat./
Ilustrasi: Guru Honorer Perhatikan Informasi dari Kemdikbud Sosal Bantuan Insentif, Asalkan Memenuhi Syarat./ /ANTARA FOTO/ Ari Bowo Sucipto

Baca Juga: Guru dan Kepala Sekolah Segera Lakukan Hal Ini, Sesuai SE Kemdikbud: Deadline 31 Agustus 2022, Cek Disini!

Kemudian Kemdikbud menyampaikan bahwa dengan adanya bantuan insentif ini bisa menambah dan meningkatkan kinerja guru honorer.

Ketentuan utama yang dijelaskan oleh Kemdikbud terkait bantuan insentif adalah diberikan kepada guru honorer di jenjang Kelompok Bermain atau Tempat Penitipan Anak.

Selanjutnya untuk guru honorer di jenjang TK, SD, SMP, SMA, SMK dan di satuan pendidikan khusus serta akan diberikan oleh Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan.

Bantuan insentif ini memang diberikan khusus untuk guru non ASN di masing-masing satuan pedidikan dan akan diberikan dalam bentuk uang.

Baca Juga: Informasi Penting untuk Guru Sertifikasi di Bawah Naungan Kemdikbud, Berkaitan dengan Tunjangan, Cek Segera!

Lebih lanjut, bagi guru honorer yang ingin memperoleh bantuan insentif ini harus mencermati syarat sebagai berikut.

Untuk guru honorer jenjang Kelompok Bermain 

- Memiliki ijazah minimal SMA atau  SMK.

- Bertugas di KB atau TPA di bawah binaan Dinas Pendidikan berdasarkan ketentuan yang ada.

Halaman:

Editor: Intan Sherly Monica

Sumber: Persesjen Nomor 9 Tahun 2022


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah