Guru Honorer Perhatikan Informasi dari Kemdikbud Sosal Bantuan Insentif, Apakah Sudah Memenuhi Syarat?

- 5 Agustus 2022, 13:25 WIB
Ilustrasi: Guru Honorer Perhatikan Informasi dari Kemdikbud Sosal Bantuan Insentif, Asalkan Memenuhi Syarat./
Ilustrasi: Guru Honorer Perhatikan Informasi dari Kemdikbud Sosal Bantuan Insentif, Asalkan Memenuhi Syarat./ /ANTARA FOTO/ Ari Bowo Sucipto

BERITASOLORAYA.com – Informasi penting untuk guru honorer yang diberikan oleh Kemdikbud dan menyangkut nasib masa depan guru.

Kemdikbud memberikan informasi yang berkaitan dengan bantuan insentif untuk guru honorer dan sudah ramai diperbincangkan.

Yang menjadi persoalan adalah, apakah guru honorer yang akan mengajukan bantuan insentif sudah memeuhi syarat?

Guru honorer perlu memperhatikan informasi berupa aturan dari Kemdikbud yang berkaitan dengan bantuan insentif.

Baca Juga: Bisakah Guru Honorer Ditempatkan di Sekolah Induk? Simak Aturan PPPK Guru 2022 Berikut Ini

Dalam Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 9 Tahun 2022, berisi Tentang petunjuk Teknis Penyaluran Insentif Bagi Pendidik Non Pegawai Negeri Sipil.

Dalam Persesjen tersebut dijelaskan mengenai Penyaluran bantuan insentif untuk Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah Tahun Anggaran 2022.

Untuk guru honorer di semua jenjang pendidikan tersebut kiranya harus memperhatkikan kaitannya dengan tujuan dan syarat bantuan insentif yang diberikan oleh Kemdikbud.

Tujuan dari pemberian bantuan insentif untuk guru honorer memang adalah untuk menambah penghasilan guru honorer yang belum memiliki sertifikat pendidik.

Baca Juga: Guru dan Kepala Sekolah Segera Lakukan Hal Ini, Sesuai SE Kemdikbud: Deadline 31 Agustus 2022, Cek Disini!

Kemudian Kemdikbud menyampaikan bahwa dengan adanya bantuan insentif ini bisa menambah dan meningkatkan kinerja guru honorer.

Ketentuan utama yang dijelaskan oleh Kemdikbud terkait bantuan insentif adalah diberikan kepada guru honorer di jenjang Kelompok Bermain atau Tempat Penitipan Anak.

Selanjutnya untuk guru honorer di jenjang TK, SD, SMP, SMA, SMK dan di satuan pendidikan khusus serta akan diberikan oleh Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan.

Bantuan insentif ini memang diberikan khusus untuk guru non ASN di masing-masing satuan pedidikan dan akan diberikan dalam bentuk uang.

Baca Juga: Informasi Penting untuk Guru Sertifikasi di Bawah Naungan Kemdikbud, Berkaitan dengan Tunjangan, Cek Segera!

Lebih lanjut, bagi guru honorer yang ingin memperoleh bantuan insentif ini harus mencermati syarat sebagai berikut.

Untuk guru honorer jenjang Kelompok Bermain 

- Memiliki ijazah minimal SMA atau  SMK.

- Bertugas di KB atau TPA di bawah binaan Dinas Pendidikan berdasarkan ketentuan yang ada.

- Sudah terdaftar dalam Dapodik.

- Tidak diperbolehkan memiliki status sebagai ASN.

- Telah menempuh masa kerja minimal 11 tahun secara terus menerus yang dibuktikan oleh SK pengangkatan.

Baca Juga: Seluruh Tendik Harap Lakukan Hal Ini, Terutama Guru Sertifikasi yang Sedang Hadapi Kondisi Berikut, Cek Disini

Untuk guru honorer di jenjang TK sampai SMA atau SMK

- Belum mempunyai sertifikat pendidik.

- Kualifikasi akademik minimal harus S1 atau D4.

- Mempunyai NIP dan tenaga kependidikan.

- Harus memenuhi beban mengajar sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

- Harus terdaftar di Dapodik.

- Tidak memiliki status sebagai

- Wajib memiliki masa kerja paling rendah 17 tahun secara berkelanjutan dan dibuktikan dengan SK pengangkatan.

Demikian semoga bermanfaat.***

Editor: Intan Sherly Monica

Sumber: Persesjen Nomor 9 Tahun 2022


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah