Guru Honorer Ingin Ditempatkan di Sekolah Induk pada PPPK Guru 2022? Perhatikan Syarat dan Ketentuan Berikut

- 5 Agustus 2022, 13:33 WIB
Ilustrasi Guru Honorer Ingin Ditempatkan di Sekolah Induk pada PPPK Guru 2022, Perhatikan Syarat dan Ketentuannya./
Ilustrasi Guru Honorer Ingin Ditempatkan di Sekolah Induk pada PPPK Guru 2022, Perhatikan Syarat dan Ketentuannya./ /twitter.com/Kemdikbud_RI

BERITASOLORAYA.com – Untuk guru honorer yang ingin ditempatkan di sekolah induk masing-masing, hendaknya mencermati hal ini.

Dalam seleksi PPPK guru 2022, guru honorer mendapat perhatian dari Pemerintah agar bisa diprioritaskan bisa mendapatkan formasi.

Sejalan dengan itu, Kemdikbud memberikan aturan pelaksanaan PPPK guru 2022 yang bisa dijadikan acuan oleh guru honorer.

Baca Juga: Update! Peringatan dan Sanksi dari Kemdikbud bagi PNS dan PPPK Tahun 2022 Jika Melanggar Hal Ini

Dalam aturan Kemdikbud ini, terdapat pembahasan tentang penempatan guru honorer di sekolah induk dan disampaikan melalui Ditjen GTK, Iwan Syahril.

Ditjen GTK Kemdikbud menyampaikan bahwa total formasi yang diajukan oleh Pemda adalah sejumlah 343.631 termasuk guru agama.

Sedangkan kebutuhan formasi PPPK guru 2022 dengan menggabungkan sisa formasi PPPK 2021 adalah 970.410 formasi sudah termasuk guru agama.

Hal tersebut menandakan bahwa formasi yang diajukan baru sebesar 35% dari total kebutuhan formasi PPPK guru 2022.

Baca Juga: Guru Honorer Perhatikan Informasi dari Kemdikbud Sosal Bantuan Insentif, Apakah Sudah Memenuhi Syarat?

Di sisi lain, Kementerian Keuangan menjelaskan bahwa untuk formasi yang dibutuhkan sebenarnya sudah ada anggaran dana.

Anggaran dana tersebut disiapkan untuk gaji guru honorer yang dinyatakan lulus PPPK guru 2022, yang akan dimulai pada bulan Oktober dan seterusnya.

Dari hal itu bisa disimpulkan bahwa kunci rekrutmen guru honorer untuk bisa menjadi ASN PPPK 20222 ini tergantung pada ketersediaan formasi, termasuk peran Pemda dalam mengusulkan formasi tambahan.

Selain itu, pembahasan terkait guru hoorer yang akan ditempatkan di sekolah induk rupanya harus sesuai dengan syarat ini.

Baca Juga: Bisakah Guru Honorer Ditempatkan di Sekolah Induk? Simak Aturan PPPK Guru 2022 Berikut Ini

Bahwa guru honorer baru akan ditempatkan di sekolah induk selama masih ada sisa kuota formasi di sekolah induk tersebut.

Bagaimana jika di sekolah induk tidak ada kuota formasi? Maka guru honorer akan ditempatkan di sekolah yang jaraknya dekat dengan domisili guru honorer tersebut.

Demikian informasi ini dan semoga bermanfaat.***

Editor: Intan Sherly Monica

Sumber: Instagram dirjen.gtk


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x