SE KemenpanRB yang terbaru ini menyebutkan adanya pembatasan status tenaga honorer yang hanya akan berlaku sampai tanggal 28 november 2023 mendatang.
Nah, untuk bisa mendaftarkan diri menjadi PPPK tahun 2022 ini, maka bisa menyimak pembahasan berikut:
Baca Juga: Tenaga Honorer akan Dihapus Pada Tahun 2023, Benarkah? Simak Penjelasan KemenpanRB melalui SE Berikut
- Memiliki status THK-II yang telah terdaftar di BKN dan Pegawai non ASN yang telah bekerja di bawah Instansi Pemerintah.
- Telah mendapatkan honorarium dengan mekanisme pembayaran langsung yang berasal dari APBN.
- Telah diangkat minimal oleh Pimpinan Unit Kerja.
- Telah bekerja minimal satu tahun pada tanggal 31 Desember 2021.
- Telah berusia minimal 20 tahun dan maksimal 56 tahun pada tanggal 31 Desember 2021.
Pendataan yang akan dilakukan oleh pemerintah kepada guru honorer sebagaimana yang disebutkan dalam SE KemenpanRB dengan nomor B/1511/M.SM.01.00/2022 tersebut adalah untuk menata tenaga honorer yang ada di tingkatan pusat maupun daerah.***