SE KemenpanRB tentang Syarat Pengangkatan Tenaga Honorer Menjadi PPPK 2022, Adakah yang Baru? Cek Segera

- 7 Agustus 2022, 06:59 WIB
Ilustrasi Tenaga Honorer Mencermati SE KemenpanRB tentang Syarat Pengangkatan  Menjadi PPPK 2022./
Ilustrasi Tenaga Honorer Mencermati SE KemenpanRB tentang Syarat Pengangkatan Menjadi PPPK 2022./ /pressfoto/Freepik

SE KemenpanRB yang terbaru ini menyebutkan adanya pembatasan status tenaga honorer yang hanya akan berlaku sampai tanggal 28 november 2023 mendatang.

Nah, untuk bisa mendaftarkan diri menjadi PPPK tahun 2022 ini, maka bisa menyimak pembahasan berikut:
Baca Juga: Tenaga Honorer akan Dihapus Pada Tahun 2023, Benarkah? Simak Penjelasan KemenpanRB melalui SE Berikut

  1. Memiliki status THK-II yang telah terdaftar di BKN dan Pegawai non ASN yang telah bekerja di bawah Instansi Pemerintah.
  2. Telah mendapatkan honorarium dengan mekanisme pembayaran langsung yang berasal dari APBN.
  3. Telah diangkat minimal oleh Pimpinan Unit Kerja.
  4. Telah bekerja minimal satu tahun pada tanggal 31 Desember 2021.
  5. Telah berusia minimal 20 tahun dan maksimal 56 tahun pada tanggal 31 Desember 2021.

Baca Juga: Update Kemdikbud Tentang Insentif Guru Honorer, Ada Perbedaan Persyaratan untuk Penerima Kategori Ini

Pendataan yang akan dilakukan oleh pemerintah kepada guru honorer sebagaimana yang disebutkan dalam SE KemenpanRB dengan nomor B/1511/M.SM.01.00/2022 tersebut adalah untuk menata tenaga honorer yang ada di tingkatan pusat maupun daerah.***

Halaman:

Editor: Intan Sherly Monica


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x