SE KemenpanRB tentang Syarat Pengangkatan Tenaga Honorer Menjadi PPPK 2022, Adakah yang Baru? Cek Segera

- 7 Agustus 2022, 06:59 WIB
Ilustrasi Tenaga Honorer Mencermati SE KemenpanRB tentang Syarat Pengangkatan  Menjadi PPPK 2022./
Ilustrasi Tenaga Honorer Mencermati SE KemenpanRB tentang Syarat Pengangkatan Menjadi PPPK 2022./ /pressfoto/Freepik

BERITASOLORAYA.com – KemenpanRB memberikan informasi melalui Surat Edaran (SE) untuk seluruh guru honorer.

SE KemenpanRB itu dengan nomor B/1511/M.SM.01.00/2022. Tertanggal 22 Juli 2022 lalu dan berisi tentang pendataan tenaga honorer di lingkungan instansi pemerintah.

Di dalam lingkungan instansi pemerintah, hanya ada dua jenis status kepegawaian yang diterapkan, yaitu PNS dan PPPK.

Baca Juga: Guru Honorer Harus Simak Informasi Ini! Berikut Juknis Penyaluran Bantuan Insentif Lengkap dengan Syarat

Dalam SE tersebut, guru honorer akan diangkat menjadi PPPK pada tahun 2022 ini dengan beberapa syarat yang harus dipenuhi.

Syarat tersebut dijelaskan dalam SE KemenpanRB dan ada beberapa aturan untuk seluruh guru honorer.

Dalam SE KemenpanRB tersebut rupanya juga menjadi surat tindak lanjut MenpanRB nomor B/185/M.SM.02.03/2022, tertanggal 31 Mei 2022 lalu.

Baca Juga: Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi Perhatikan Hal Ini! Resmi dari Kemdikbud, Menyangkut Masa Depan

Selain itu, SE KemenpanRB yang terbaru ini juga menindak lanjuti pemberlakuan PP Nomor 49 Tahun 2018.

SE KemenpanRB yang terbaru ini menyebutkan adanya pembatasan status tenaga honorer yang hanya akan berlaku sampai tanggal 28 november 2023 mendatang.

Nah, untuk bisa mendaftarkan diri menjadi PPPK tahun 2022 ini, maka bisa menyimak pembahasan berikut:
Baca Juga: Tenaga Honorer akan Dihapus Pada Tahun 2023, Benarkah? Simak Penjelasan KemenpanRB melalui SE Berikut

  1. Memiliki status THK-II yang telah terdaftar di BKN dan Pegawai non ASN yang telah bekerja di bawah Instansi Pemerintah.
  2. Telah mendapatkan honorarium dengan mekanisme pembayaran langsung yang berasal dari APBN.
  3. Telah diangkat minimal oleh Pimpinan Unit Kerja.
  4. Telah bekerja minimal satu tahun pada tanggal 31 Desember 2021.
  5. Telah berusia minimal 20 tahun dan maksimal 56 tahun pada tanggal 31 Desember 2021.

Baca Juga: Update Kemdikbud Tentang Insentif Guru Honorer, Ada Perbedaan Persyaratan untuk Penerima Kategori Ini

Pendataan yang akan dilakukan oleh pemerintah kepada guru honorer sebagaimana yang disebutkan dalam SE KemenpanRB dengan nomor B/1511/M.SM.01.00/2022 tersebut adalah untuk menata tenaga honorer yang ada di tingkatan pusat maupun daerah.***

Editor: Intan Sherly Monica


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x