Info Pengangkatan Tenaga Honorer Menjadi PPPK Jelang Penghapusan, Resmi dari Menpan RB

- 8 Agustus 2022, 01:07 WIB
Menpan RB akhirnya memberi kejelasan info pengangkatan tenaga honorer melalui Surat Edaran terbaru
Menpan RB akhirnya memberi kejelasan info pengangkatan tenaga honorer melalui Surat Edaran terbaru /Instagram/@mohmahfudmd

Pada dasarnya Peraturan Pemerintah tersebut guna mendorong setiap instansi pemerintah baik di pusat maupun daerah untuk dapat mewujudkan kejelasan status, karier dan kesejahteraan tenaga honorer atau pegawai Non ASN.

Berdasarkan PP tersebut, apabila dilihat dari Pasal 99 ayat (2) yang menjelaskan bahwa pegawai Non ASN (tenaga honorer) yang telah bekerja dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) tahun maka dapat diangkat menjadi PPPK.

Baca Juga: 35 Link Twibbon HUT RI ke-77 Peringatan Hari Kemerdekaan 17 Agustus, Dibagikan ke Media Sosial

Dengan catatan, tenaga honorer yang dapat diangkat menjadi PPPK tersebut telah memenuhi syarat dan ketentuan yang sesuai sebagaimana telah diatur dalam Peraturan Pemerintah tersebut.

Inilah syarat bagi tenaga honorer atau pegawai Non ASN yang dapat dilakukan pengangkatan menjadi PPPK:

Bagi tenaga honorer kategori II (THK-2) atau pegawai Non-ASN  yang telah bekerja di instansi pemerintah dan terdaftar pada database Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Bagi tenaga honorer yang sudah diangkat paling rendah oleh pimpinan unit kerja.

Baca Juga: Kabar Gembira Bagi Guru Sertifikasi dari Kemdikbud, Terkait Penerbitan SKTP? Simak Selengkapnya

Bagi tenaga honorer kategori II (THK-2) yang sudah mendapatkan honorarium dengan mekanisme pembayaran langsung yang berasal dari APBN (untuk instansi Pusat) atau APBD (untuk instansi Daerah), bukan melalui mekanisme pengadaan barang dan jasa baik individu maupun kelompok.

Bagi tenaga honorer atau pegawai Non-ASN yang sudah bekerja minimal 1 (satu) tahun pada tanggal 31 Desember 2021.

Halaman:

Editor: Kamaludin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah