Info Pengangkatan Tenaga Honorer Menjadi PPPK Jelang Penghapusan, Resmi dari Menpan RB

- 8 Agustus 2022, 01:07 WIB
Menpan RB akhirnya memberi kejelasan info pengangkatan tenaga honorer melalui Surat Edaran terbaru
Menpan RB akhirnya memberi kejelasan info pengangkatan tenaga honorer melalui Surat Edaran terbaru /Instagram/@mohmahfudmd

Bagi tenaga honorer atau pegawai Non-ASN dengan minimal berusia 20 (dua puluh ) tahun dan maksimal 56 (lima puluh enam) tahun pada 31 Desember 2021.

Baca Juga: 5 Mitos Fakta Stroke yang Perlu Anda Ketahui, Kenali Lebih Jauh Tentangnya

Maka dengan dikeluarkannya Surat Edaran tersebut, tentunya hal ini dapat mendorong Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) agar segera melakukan pendataan pegawai Non ASN (tenaga honorer) di lingkungan instansi masing-masing sebelum tanggal 28 November 2023. ***

Halaman:

Editor: Kamaludin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah