Resmi dari KemenpanRB: Syarat Tenaga Honorer bisa Diangkat Menjadi PNS dan PPPK 2022, CATAT!

- 8 Agustus 2022, 16:52 WIB
Ilustrasi. Resmi dari KemenpanRB, Syarat Tenaga Honorer bisa Diangkat Menjadi PNS dan PPPK 2022./
Ilustrasi. Resmi dari KemenpanRB, Syarat Tenaga Honorer bisa Diangkat Menjadi PNS dan PPPK 2022./ /storyset/Freepik

Baca Juga: SE KemenpanRB Terbaru Jelaskan Masa Depan Tenaga Honorer pada Tahun 2023, Sebaiknya Segera Lakukan Ini

Maka dengan adanya SE KemenpanRB terbaru itu bisa mendorong instansi pemerintah agar bisa segera mewujudkan kejelasan status, karir, dan kesejahteraan tenaga honorer.

Selajutnya, bagi tenaga honorer yang telah bekerja selama paling lama 5 (lima) tahun bisa kemudian diangkat menjadi ASN PPPK 2022 ini.

Namun selain itu, tenaga honorer juga harus sudah memenuhi syarat untuk bisa diangkat menjadi ASN PPPK 2022, seperti:

Baca Juga: Pemerintah Beri Kebiajakan Baru untuk Tenaga Honorer: Ada 5 Syarat agar Bisa Jadi PPPK 2022, Penting!

  1. Tenaga honorer yang dimaksud adalah tenaga honorer dengan kategori THK-II (Tenaga Honorer Kategori II) dan pegawai non ASN yang sudah bekerja di instansi pemerintah yang terdaftar pada database BKN.
  2. Tenaga honorer yang bersangkutan  telah diangkat paling rendah oleh pimpinan unit kerja.
  3. Tenaga honorer tersebut juga telah mendapatkan honorarium dengan mekanisme pembayaran langsung yang berasal dari APBN (untuk instansi Pusat) atau APBD (untuk instansi Daerah), maknanya gaji yang didapatkan bukan melalui mekanisme pengadaan barang dan jasa baik individu maupun kelompok.
  4. Tenaga honorer atau pegawai non-ASN yang telah bekerja minimal satu tahun pada tanggal 31 Desember 2021.
  5. Tenaga honorer minimal berusia 20 tahun dan maksimal 56 tahun pada 31 Desember 2021.

 Baca Juga: Tenaga Honorer Segera Bersiap, Berikut Syarat dan Ketentuan untuk Diangkat PPPK 2022, Resmi dari SE KemenpanRB

Dengan demikian, SE KemenpanRB terbaru ini memberikan informasi agar Pejabat Pembina Kepegawaian segera melakukan pendataan dan pemetaan tenaga honorer di lingkungan instansi pemerintah.

Adanya pendataan tenaga honorer tersebut bertujuan agar pemerintah bisa segera mengetahui jumlah tenaga honorer di lingkungan instansi pemerintah pusat dan juga pemerintah daerah.***

Halaman:

Editor: Intan Sherly Monica

Sumber: menpan.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x