Maka dengan adanya SE KemenpanRB terbaru itu bisa mendorong instansi pemerintah agar bisa segera mewujudkan kejelasan status, karir, dan kesejahteraan tenaga honorer.
Selajutnya, bagi tenaga honorer yang telah bekerja selama paling lama 5 (lima) tahun bisa kemudian diangkat menjadi ASN PPPK 2022 ini.
Namun selain itu, tenaga honorer juga harus sudah memenuhi syarat untuk bisa diangkat menjadi ASN PPPK 2022, seperti:
- Tenaga honorer yang dimaksud adalah tenaga honorer dengan kategori THK-II (Tenaga Honorer Kategori II) dan pegawai non ASN yang sudah bekerja di instansi pemerintah yang terdaftar pada database BKN.
- Tenaga honorer yang bersangkutan telah diangkat paling rendah oleh pimpinan unit kerja.
- Tenaga honorer tersebut juga telah mendapatkan honorarium dengan mekanisme pembayaran langsung yang berasal dari APBN (untuk instansi Pusat) atau APBD (untuk instansi Daerah), maknanya gaji yang didapatkan bukan melalui mekanisme pengadaan barang dan jasa baik individu maupun kelompok.
- Tenaga honorer atau pegawai non-ASN yang telah bekerja minimal satu tahun pada tanggal 31 Desember 2021.
- Tenaga honorer minimal berusia 20 tahun dan maksimal 56 tahun pada 31 Desember 2021.
Dengan demikian, SE KemenpanRB terbaru ini memberikan informasi agar Pejabat Pembina Kepegawaian segera melakukan pendataan dan pemetaan tenaga honorer di lingkungan instansi pemerintah.
Adanya pendataan tenaga honorer tersebut bertujuan agar pemerintah bisa segera mengetahui jumlah tenaga honorer di lingkungan instansi pemerintah pusat dan juga pemerintah daerah.***