PPPK 2022: Penempatan Guru Honorer di Sekolah Induk Harus Melalui Syarat Berikut, Simak Informasinya

- 8 Agustus 2022, 18:10 WIB
Ilustrasi. PPPK 2022, Penempatan Guru Honorer di Sekolah Induk Harus Melalui Syarat Beriikut./
Ilustrasi. PPPK 2022, Penempatan Guru Honorer di Sekolah Induk Harus Melalui Syarat Beriikut./ /ANTARA FOTO/Nova Wahyudi

Lebih lanjut, Kemdikbud dikabarkan akan mengangkat guru honorer yang ada di sekolah induk, sebagaimana harapannya adalah memprioritaskan guru honorer dalam PPPK 2022.

Namun guru honorer juga harus mencermat bahwa untuk bisa diangkat menjadi ASN PPPK 2022, terdapat beberapa hal yang menjadi syarat.

Seluruh guru honorer harus memahami bahwa akan ditempatkan di sekolah induk masing-masing dengan syarat masih tersedia formasi disana.

Baca Juga: Linimasa Serangan Israel di Gaza Sejak 2005, Renggut Nyawa Ribuan Orang Tak Bersalah

Artinya di sekolah induk tersebut masih ada formasi yang dibutuhkan sehingga guru honorer bisa masuk disana.

Kemudian jika di sekolah induk ternyata tidak terdapat formasi, maka guru honorer akan ditempatkan di sekolah yang membutuhkan.

Sekolah tersebut diutamakan yang jaraknya lebih dekat dengan domisili guru honorer.

Pemerintah dalam hal ini berupaya agar guru honorer bisa menjadi lebih baik dengan adanya seleksi PPPK 2022 ini.***

Halaman:

Editor: Intan Sherly Monica

Sumber: Instagram dirjen.gtk


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah