Update CPNS dan PPPK: Tenaga Honorer Kategori ini Punya Peluang Besar Jadi ASN, Resmi dari Menpan RB

- 8 Agustus 2022, 20:51 WIB
Update kabar seleksi CPNS dan PPPK bagi tenaga honorer jelang rencana penghapusan di Tahun 2023, PPK dan BKN lakukan koordinasi
Update kabar seleksi CPNS dan PPPK bagi tenaga honorer jelang rencana penghapusan di Tahun 2023, PPK dan BKN lakukan koordinasi /Tangkapan layar Instagram Kanreg 8 BKN/

Kemudian tenaga honorer atau pegawai Non ASN tersebut diangkat paling rendah oleh pimpinan unit kerja dan telah bekerja paling singkat 1 tahun pada tanggal 31 Desember 2021.

Dengan usia tenaga honorer paling rendah yaitu 20 tahun dan maksimal 56 tahun pada tangal 31 Desember 2021.

Baca Juga: 11 Link Twibbon Hari Kucing Sedunia 8 Agustus 2022. Bisa Didapatkan Secara Gratis

Dengan demikian, sebelum adanya penghapusan tenaga honorer atau pegawai Non ASN di lingkungan instansi pemerintah pusat mupun pemerintah daerah maka akan dilakukan pendataan terlebih dahulu oleh PPK.

Tentunya bagi tenaga honorer atau pegawai Non ASN yang telah memenuhi syarat di atas maka memiliki peluang besar menjadi ASN melalui CPNS maupun PPPK.

Setelah dilakukan proses pendataan maupun pemetaan tenaga honorer atau pegawai Non ASN, PPK akan melakukan koordinasi dengan BKN.

Baca Juga: Guru Honorer Wajib Tahu, 21 Data yang Sangat Diperlukan untuk Pendataan Tenaga Non ASN

Kemudian apabila di instansi Pemerintah tersebut tidak dilakukan pendataan maka akan dianggap tidak memiliki tenaga honorer atau pegawai Non ASN.***

Halaman:

Editor: Kamaludin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x