Kemudian tenaga honorer atau pegawai Non ASN tersebut diangkat paling rendah oleh pimpinan unit kerja dan telah bekerja paling singkat 1 tahun pada tanggal 31 Desember 2021.
Dengan usia tenaga honorer paling rendah yaitu 20 tahun dan maksimal 56 tahun pada tangal 31 Desember 2021.
Baca Juga: 11 Link Twibbon Hari Kucing Sedunia 8 Agustus 2022. Bisa Didapatkan Secara Gratis
Dengan demikian, sebelum adanya penghapusan tenaga honorer atau pegawai Non ASN di lingkungan instansi pemerintah pusat mupun pemerintah daerah maka akan dilakukan pendataan terlebih dahulu oleh PPK.
Tentunya bagi tenaga honorer atau pegawai Non ASN yang telah memenuhi syarat di atas maka memiliki peluang besar menjadi ASN melalui CPNS maupun PPPK.
Setelah dilakukan proses pendataan maupun pemetaan tenaga honorer atau pegawai Non ASN, PPK akan melakukan koordinasi dengan BKN.
Baca Juga: Guru Honorer Wajib Tahu, 21 Data yang Sangat Diperlukan untuk Pendataan Tenaga Non ASN
Kemudian apabila di instansi Pemerintah tersebut tidak dilakukan pendataan maka akan dianggap tidak memiliki tenaga honorer atau pegawai Non ASN.***