Update CPNS dan PPPK: Tenaga Honorer Kategori ini Punya Peluang Besar Jadi ASN, Resmi dari Menpan RB

- 8 Agustus 2022, 20:51 WIB
Update kabar seleksi CPNS dan PPPK bagi tenaga honorer jelang rencana penghapusan di Tahun 2023, PPK dan BKN lakukan koordinasi
Update kabar seleksi CPNS dan PPPK bagi tenaga honorer jelang rencana penghapusan di Tahun 2023, PPK dan BKN lakukan koordinasi /Tangkapan layar Instagram Kanreg 8 BKN/

BERITASOLORAYA.com – Update kabar terbaru pelaksanaan seleksi CPNS maupun PPPK sampai saat ini masih ditunggu-tunggu oleh sejumlah guru maupun tenaga honorer.

Terlebih lagi, pemerintah telah merencanakan penghapusan tenaga honorer di lingkungan instansi Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Daerah. Hal tersebut tentunya ada keterkaitan dengan pelaksanaan CPNS maupun PPPK bagi pegawai Non ASN.

Penghapusan tenaga honorer tersebut kabarnya akan dilaksanakan pada Tahun 2023 nanti setelah sejumlah instansi pemerintah baik pusat maupun daerah telah melakukan pendataan di lingkungan instansinya masing-masing.

Baca Juga: SE MenPAN RB Terbaru Resmi Rilis, Ini Syarat Guru Honorer Ikuti Seleksi Pengadaan PPPK 2022. Simak di Sini!

Dengan demikian, Menpan RB melalui Surat Edaran (SE) terbarunya pada tanggal 22 Juli 2022 mengimbau kepada para Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) agar melakukan pemetaan bagi tenaga honorer yang telah memenuhi syarat untuk mengikuti CPNS maupun PPPK.

Untuk menjadi ASN, PPK akan melakukan pemetaan tenaga honorer yang telah memenuhi persyaratan sebagaimana ketentuan yang telah berlaku pada Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018.

Berdasarkan syarat yang telah ditentukan, status tenaga honorer untuk kategori II (THK-2) dan terdaftar di databse Badan Kepegawaian Negara (BKN) berpeluang menjadi ASN pada seleksi CPNS maupun PPPK.

Baca Juga: Selamat! Tenaga Honorer Kategori ini Siap Diberikan Kesempatan Menjadi CPNS Maupun PPPK

Selain itu juga mendapatkan honorarium dengan mekanisme pembayaran langsung dari APBN bagi instansi pusat atau APBD bagi instansi daerah.

Kemudian tenaga honorer atau pegawai Non ASN tersebut diangkat paling rendah oleh pimpinan unit kerja dan telah bekerja paling singkat 1 tahun pada tanggal 31 Desember 2021.

Dengan usia tenaga honorer paling rendah yaitu 20 tahun dan maksimal 56 tahun pada tangal 31 Desember 2021.

Baca Juga: 11 Link Twibbon Hari Kucing Sedunia 8 Agustus 2022. Bisa Didapatkan Secara Gratis

Dengan demikian, sebelum adanya penghapusan tenaga honorer atau pegawai Non ASN di lingkungan instansi pemerintah pusat mupun pemerintah daerah maka akan dilakukan pendataan terlebih dahulu oleh PPK.

Tentunya bagi tenaga honorer atau pegawai Non ASN yang telah memenuhi syarat di atas maka memiliki peluang besar menjadi ASN melalui CPNS maupun PPPK.

Setelah dilakukan proses pendataan maupun pemetaan tenaga honorer atau pegawai Non ASN, PPK akan melakukan koordinasi dengan BKN.

Baca Juga: Guru Honorer Wajib Tahu, 21 Data yang Sangat Diperlukan untuk Pendataan Tenaga Non ASN

Kemudian apabila di instansi Pemerintah tersebut tidak dilakukan pendataan maka akan dianggap tidak memiliki tenaga honorer atau pegawai Non ASN.***

Editor: Kamaludin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x