Kebijakan MenpanRB Terbaru, Terkait Pengangkatan Guru Honorer Menjadi PPPK 2022, Catat Syarat Utama

- 9 Agustus 2022, 13:34 WIB
Ilustrasi. Kebijakan MenpanRB Terbaru, Terkait Pengangkatan Guru Honorer Menjadi PPPK 2022, Catat Syarat Utama./
Ilustrasi. Kebijakan MenpanRB Terbaru, Terkait Pengangkatan Guru Honorer Menjadi PPPK 2022, Catat Syarat Utama./ /Kemendikbud ristek/

BERITASOLORAYA.com – Pengadaan PPPK 2022 menjadi salah satu hal yang sangat dinantikan oleh para guru di berbagai jenjang pendidikan.

KemenpanRB resmi menerbitkan Surat Edaran terbaru dengan nomor B/1511/M.SM.01.00/2022, tertanggal 22 Juli 2022.

SE KemenpanRB tersebut berisi tentang persiapan pengadaan PPPK 2022, sekaligus menjelaskan kebijakan MenpanRB terbaru mengetai syarat guru honorer yang akan diangkat menjadi PPPK 2022.

Dalam SE KemenpanRB tersebut terdapat poin penting dari KemenpanRB yang ditujukan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) tentang pengadaan tenaga non ASN di lingkugan instansi pemerintah.

Baca Juga: Bagaimana Penempatan Guru PG Negeri dan Swasta pada PPPK 2022? Simak Informasi Terbaru Kemdikbud, LENGKAP

SE KemenpanRB ini menjadi tindak lanjut dari surat MenpanRB nomor B/185/M.SM.02.03/2022, dan diterbitkan tanggal 31 Mei 2022 lalu, yang pada intinya menjelaskan tentang status kepegawaian di ligkungan instansi pemerintah.

Selain itu, SE KemenpanRB ini juga menindaklanjuti pemberlakuan PP Nomor 49 Tahun 2022.

Lebih lanjut, SE KemenpanRB nomor B/1511/M.SM.01.00/2022 ini menjelaskan bahwa dalam lingkungan instansi pemerintah kelak hanya akan menerapkan dua jenis status kepegawaian yaitu PNS dan PPPK.

Baca Juga: Tenaga Honorer Berbahagia, Pemerintah Beri Jalan agar Bisa Jadi CPNS atau PPPK, Simak Selengkapnya

Aturan tersebut paling lambat dilakukan oleh Pemerintah pada tanggal 28 November 2023 mendatang.

Menanggapi hal itu, maka pemerintah perlu segera melakukan perekrutan tenaga honorer yang ada di lingkungan pemerintahannya agar bisa menjadi PPPK 2022.

Namun jangan lupa mencermati bahwa tenaga honorer dapat diangkat menjadi PPPK dalam jangka waktu paling lama lima tahun.

Kemudian SE KemenpanRB tersebut juga menjelaskan bahwa ada beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh tenaga honorer jika ingin diangkat menjadi pegawai PPPK 2022.

Baca Juga: Berlaku Hanya Bulan Agustus, Guru dan Kepala Sekolah Semua Jenjang Wajib Simak Pengumuman Kemdikbud Ini

Simak syaratnya di bawah ini dan cermati setiap poinnya.

  1. Tenaga honorer merupakan kategori THK-II yang terdaftar BKN dan telah bekerja di Instansi Pemerintah.
  2. Tenaga honorer memperoleh gaji melalui mekanisme pembayaran langsung dari APBN dan atau APBD.
  3. Tenaga honorer paling minimal diangkat oleh Pimpinan Unit Kerja.
  4. Tenaga honorer telah bekerja paling singkat selama satu tahun per tanggal 31 Desember 2021.
  5. Tenaga honorer berusia minimal 20 tahun dan maksimal 56 tahun pada tanggal 31 Desember 2021.

Baca Juga: BLACKPINK Umumkan Comeback dan Jadwal World Tour, Indonesia Masuk Daftar, Buat Penggemar Heboh

Dengan adanya SE KemenpanRB tersebut, terdapat indikasi bahwa memang status honorer akan tida berlaku lagi khususnya di lingkungan instansi pemerintah.

Maka KemenpanRB mendorong PPK agar segera melakukan pendataan tenaga honorer yang bekerja di lingkungan instansi pemerintah.

Demikian penjelasan syarat utama tenaga honorer bisa diangkat menjadi PPPK 2022, semoga bermanfaat.

Untuk memperoleh informasi resmi terkait perkembangan seleksi PPPK 2022, seluruh pelamar bisa memantau website resmi Kemdikbud dan dapatkan informasi terbaru.*** 

Editor: Intan Sherly Monica


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x