Kebijakan Baru bagi Guru PNS, PPPK, Honorer dan Non Sertifikasi yang Berpeluang Menjadi Kepala Sekolah

- 10 Agustus 2022, 15:00 WIB
Ilustrasi kepala sekolah
Ilustrasi kepala sekolah /Freepik.com/Freepik

Sementara untuk guru honorer dan guru non sertifikasi di sekolah swasta tidak diwajibkan memiliki serdik untuk menjadi kepala sekolah.

Baca Juga: Kabar Gembira dari Kemdikbud untuk Guru Sertifikasi, Terkait TPG 2 Tahun 2022 dan Penerbitan SKTP

3. Memiliki Sertifikat Guru Penggerak

Bagi PNS, PPPK, guru honorer, dan guru non sertifikasi wajib memiliki sertifikat Guru Penggerak, apabila berkeinginan untuk menjadi kepala sekolah.

4. Memiliki Pangkat Minimal Penata Muda Tingkat 1

Bagi guru yang berstatus PNS, apabila diberikan penugasan sebagai kepala sekolah harus memiliki pangkat minimal penata muda tingkat 1, serta masuk kategori ruang III/b.

Sementara bagi guru yang berstatus PPPK, guru honorer, dan guru non sertifikasi tidak diwajibkan memiliki pangkat minimal penata muda tingkat 1.

Baca Juga: 71 Daftar Daerah Cairkan Tunjangan Sertifikasi Guru Triwulan 2 atau TPG Per 10 Agustus 22

5. Memiliki Jenjang Jabatan Minimal Guru Ahli Pertama

Bagi guru yang berstatus PPPK, diwajibkan memiliki jenjang jabatan minimal guru ahli pertama. Sementara bagi guru PNS, guru honorer, dan guru non sertifikasi tidak diwajibkan memiliki jenjang jabatan minimal guru ahli pertama.

Halaman:

Editor: Anbari Ghaliya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x