Kebijakan Baru bagi Guru PNS, PPPK, Honorer dan Non Sertifikasi yang Berpeluang Menjadi Kepala Sekolah

- 10 Agustus 2022, 15:00 WIB
Ilustrasi kepala sekolah
Ilustrasi kepala sekolah /Freepik.com/Freepik

6. Penilaian Kinerja Minimal Baik Selama 2 Tahun

Guru yang berstatus PNS, PPPK, guru honorer, dan guru non sertifikasi wajib memiliki penilaian kinerja minimal baik selama 2 tahun mengajar.

7. Memiliki Pengalaman tentang Manajerial Minimal 2 Tahun di Satuan Pendidikan

Guru yang berstatus PNS, PPPK, guru honorer, dan guru non sertifikasi diwajibkan sudah berpengalaman manajerial minimal 2 tahun di satuan pendidikan.

Baca Juga: Kesempatan Emas Bagi Tenaga Honorer untuk Jadi PNS atau PPPK, Cek Apakah Anda Masuk Kategori dari Menpan RB

8. Sehat Jasmani, Rohani, dan Bebas Narkoba

Bagi guru PNS, PPPK, guru honorer, dan guru non sertifikasi harus sehat jasmani, rohani, dan bebas dari Narkoba.

9. Tidak Dikenai Hukuman Disiplin

Bagi guru PNS, PPPK, guru honorer, dan guru non sertifikasi yang diberi penugasan sebagai kepala sekolah diwajibkan tidak pernah dikenai hukuman disiplin sedang atau berat.

10. Tidak Menjadi Tersangka, Terdakwa, Terpidana

Halaman:

Editor: Anbari Ghaliya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x