6. Penilaian Kinerja Minimal Baik Selama 2 Tahun
Guru yang berstatus PNS, PPPK, guru honorer, dan guru non sertifikasi wajib memiliki penilaian kinerja minimal baik selama 2 tahun mengajar.
7. Memiliki Pengalaman tentang Manajerial Minimal 2 Tahun di Satuan Pendidikan
Guru yang berstatus PNS, PPPK, guru honorer, dan guru non sertifikasi diwajibkan sudah berpengalaman manajerial minimal 2 tahun di satuan pendidikan.
8. Sehat Jasmani, Rohani, dan Bebas Narkoba
Bagi guru PNS, PPPK, guru honorer, dan guru non sertifikasi harus sehat jasmani, rohani, dan bebas dari Narkoba.
9. Tidak Dikenai Hukuman Disiplin
Bagi guru PNS, PPPK, guru honorer, dan guru non sertifikasi yang diberi penugasan sebagai kepala sekolah diwajibkan tidak pernah dikenai hukuman disiplin sedang atau berat.
10. Tidak Menjadi Tersangka, Terdakwa, Terpidana