Syarat lainnya adalah PNS, PPPK, guru honorer, dan guru non sertifikasi tidak boleh menjadi tersangka, terdakwa, atau terpidana.
Baca Juga: Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi Cek Segera SIMPKB. Ada Kabar Gembira Ini dari Kemdikbud
11. Usia Maksimal 56 Tahun
PNS, PPPK, guru honorer, dan guru non sertifikasi yang diberikan penugasan menjadi kepala sekolah tidak boleh berusia lebih dari 56 Tahun.***