Kebijakan Baru bagi Guru PNS, PPPK, Honorer dan Non Sertifikasi yang Berpeluang Menjadi Kepala Sekolah

- 10 Agustus 2022, 15:00 WIB
Ilustrasi kepala sekolah
Ilustrasi kepala sekolah /Freepik.com/Freepik

Syarat lainnya adalah PNS, PPPK, guru honorer, dan guru non sertifikasi tidak boleh menjadi tersangka, terdakwa, atau terpidana.

Baca Juga: Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi Cek Segera SIMPKB. Ada Kabar Gembira Ini dari Kemdikbud

11. Usia Maksimal 56 Tahun

PNS, PPPK, guru honorer, dan guru non sertifikasi yang diberikan penugasan menjadi kepala sekolah tidak boleh berusia lebih dari 56 Tahun.***

Halaman:

Editor: Anbari Ghaliya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x