Tahun 2023 Honorer Tidak Dihapus? Ini Kata PAN-RB Terkait Pengangkatan PPPK 2022

- 10 Agustus 2022, 15:56 WIB
Ilustrasi tenaga honorer
Ilustrasi tenaga honorer /Antara/

Kedua jenis kategori kepegawaian antara PNS dan PPPK diberlakukan oleh Pemerintah paling lambat hingga tanggal 28 November 2023.

Sementara itu, Mantan Menteri PAN-RB, Tjahjo mengatakan jika pengangkatan tenaga honorer bukanlah perintah pemerintah pusat. Namun, rekrutmen tenaga honorer diangkat secara mandiri oleh instansi masing-masing.

Hal itu dimaksudkan supaya ada standarisasi rekrutmen serta upah tenaga honorer yang diharapkan dapat ditata. Di samping itu skema pengangkatan tenaga honorer harus sesuai dengan kebutuhan lingkungan instansi.

Baca Juga: Kebijakan Baru bagi Guru PNS, PPPK, Honorer dan Non Sertifikasi yang Berpeluang Menjadi Kepala Sekolah

Dalam mengatur tenaga honorer harus sesuai dengan kebutuhan dan penghasilan berstandar UMR, maka model pengangkatannya akan melalui outsourcing.

"Yang saat ini statusnya honorer tidak langsung diberhentikan tahun 2023. Tenaga non-ASN tetap dibutuhkan, hanya saja pola rekrutmennya kedepan harus sesuai kebutuhan mendapat penghasilan layak, setidaknya sesuai UMR," terang Mantan Menteri Dalam Negeri.

Memperhatikan hal itu, honorer THK-II didorong mengikuti seleksi Calon ASN. Deputi bidang SDM Aparatur Kementerian PANRB Alex Denni memberitahukan, secara kebijakan kesepakatan penanganan tenaga honorer oleh pemerintah.

Penanganan honorer yang dimaksud tertuang dalam PP No. 48/2005 jo PP No. 43/2007 dan terakhir diubah dalam PP No. 56/2012 tentang Pengangkatan Tenaga Honorer Menjadi CPNS.

Baca Juga: Jawaban Kemdikbud Mengenai Penempatan PPPK 2022 bagi Prioritas. Akhirnya Ada Titik Terang?

"Bagi tenaga non-ASN yang memenuhi syarat menjadi CPNS atau PPPK, pemerintah mendorong agar mengikuti seleksi yang dibuka pada tahun ini," tegas Alex.

Halaman:

Editor: Anbari Ghaliya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x